Salah satu narapida Lapas Kelas II-A Banyuwangi diswab oleh petugas medis. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Terdakwa aktivis anti masker di Banyuwangi, yang pernah terlibat kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Blambangan 28 September 2020 lalu, kini tergolek lemas di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi.
Pria bernama lengkap M. Yunus Wahyudi yang didakwa melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan itu dinyatakan positif Covid-19 setelah mengeluh sesak nafas saat dirinya ditahan di Lapas Kelas II-A Banyuwangi.
Oleh petugas Lapas, Yunus langsung dirujuk ke rumah sakit
sejak tanggal 1 April 2021 lalu. Tracing kontak erat langsung dilakukan, termasuk
kepada narapidana lain yang pernah satu kamar dengan Yunus, di swab antigen
oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
Beruntung, dari 20 kontak erat yang telah diswab oleh tim
medis,seluruhnya dinyatakan negatif dari Covid-19. Hingga saat, tim medis masih
menelusuri dari asal muasal penularan Covid-19 kepada Yunus tersebut
“Kalau kondisi saudara Yunus saat ini kami kurang paham
bagaimana karena saudara Yunus masih berada di RSUD Blambangan. Info yang kami
dapat, yang bersangkutan terpapar Covid-19,” kata Kalapas Kelas II-A
Banyuwangi, Wahyu Indarto.
“Untuk warga binaan lainnya, yang sekamar dengan Yunus
sudah dilakukan tracing oleh Dinkes yang dilaksanakan oleh Puskesmas
Mojopanggung. Sebanyak 20 orang diambil lendirnya dan Alhamdulillah semuanya
negatif,” imbuhnya.
Jika nantinya dinyatakan sembuh dari Covid-19, Yunus akan
kembali ditahan di dalam Lapas Banyuwangi. Namun dengan syarat, dirinya harus
menjalani penahanan di ruang isolasi khusus seorang diri selama 14 hari untuk
memastikan virus Covid-19 tidak sampai menular kepada narapidana lainnya di
dalam Lapas.
“Kami kembali bisa menerima Yunus apabila yang bersangkutan
sudah tidak terpapar Covid-19. Nanti kami akan tempatkan Yunus di ruang isolasi
dalam Lapas selama 14 hari,” jelas Kalapas Wahyu. (man)