Sejumlah tersangka kasus narkotika dipamerkan dalam pers rilis yang digelar Polresta Banyuwangi (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sat Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 19 kasus narkotika yang terjadi selama bulan Maret 2022. Setidaknya, ada 22 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita rilis hasil ungkap kasus yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Banyuwangi selama Maret 2022," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (8/4/2022).
Menurut Nasrun, pengungkapan 19 kasus itu terdiri dari 18
kasus narkoba dan 1 kasus obat keras daftar G.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, narkoba
jenis sabu seberat 551,2 gram, 100 butir obat daftar G, 18 unit handphone, 3
timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang tunai senilai Rp.
1,4 juta.
"Dari 19 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak
22 orang, terdiri dari 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," kata
Nasrun.
Nasrun mengatakan, ungkap kasus narkoba tersebut merupakan antisipasi penyebaran narkoba selama bulan suci Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri.
Narkoba jenis sabu seberat 551,2 gram siap edar
serta barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi. (Foto: Fattahur)
Menurut Nasrun, hasil ungkap kasus kali ini merupakan yang
terbanyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Jumlah tersangka dan
barang bukti yang cukup banyak ini, merupakan jaringan luar kota maupun
lokal," katanya.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba ini, masih
menurut Nasrun, telah menyelamatkan ribuan jiwa. Sehingga pihaknya akan terus
berupaya memberantas peredaran narkoba.
"Tentunya hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai
peredaran narkotika di Banyuwangi," cetusnya.
Nasrun menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah
ditahan di rumah tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Mereka dijerat Pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal
20 tahun penjara,” pungkasnya. (fat)