Sepanjang Maret 2022, Polisi Ungkap 19 Kasus Narkotika dengan 22 TersangkaPolresta Banyuwangi

Sepanjang Maret 2022, Polisi Ungkap 19 Kasus Narkotika dengan 22 Tersangka

Sejumlah tersangka kasus narkotika dipamerkan dalam pers rilis yang digelar Polresta Banyuwangi (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sat Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 19 kasus narkotika yang terjadi selama bulan Maret 2022. Setidaknya, ada 22 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita rilis hasil ungkap kasus yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Banyuwangi selama Maret 2022," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (8/4/2022).

Menurut Nasrun, pengungkapan 19 kasus itu terdiri dari 18 kasus narkoba dan 1 kasus obat keras daftar G.

Baca Juga :

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, narkoba jenis sabu seberat 551,2 gram, 100 butir obat daftar G, 18 unit handphone, 3 timbangan digital,  1 unit motor, 1 unit mobil dan uang tunai senilai Rp. 1,4 juta.

"Dari 19 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, terdiri dari 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Nasrun.

Nasrun mengatakan, ungkap kasus narkoba  tersebut merupakan antisipasi penyebaran narkoba selama bulan suci Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri. 


Narkoba jenis sabu seberat 551,2 gram siap edar serta barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi. (Foto: Fattahur)

Menurut Nasrun, hasil ungkap kasus kali ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup banyak ini, merupakan jaringan luar kota maupun lokal," katanya.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba ini, masih menurut Nasrun, telah menyelamatkan ribuan jiwa. Sehingga pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.

"Tentunya hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyuwangi," cetusnya.

Nasrun menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka dijerat Pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fat)