(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.
Kesepakatan ini merupakan
inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah
dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hadir dalam kesepakatan tersebut
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan seluruh
kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.
Restorative justice (keadilan
restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada
pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada
penegakan hukum.
Pendekatan ini melibatkan dialog
dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku
untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan
nilai musyawarah dan empati
"Melalui kolaborasi ini kita
bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena
itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi
keberhasilannya," kata Kajati.
Kajati menyebut telah banyak
kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, tidak ada
pengulangan dari pelaku.
Bupati Ipuk mengapresiasi
kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan
ditindak secara penegakan hukum.
"Tapi kita juga harus
melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku,
maupun keluarga korban dan pelaku," kata Ipuk.
Menurut Ipuk nantinya setelah
proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memberikan penguatan dengan
program-program sosial.
Ipuk mencontohkan misalnya
terjadi kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan
itu karena ada keluarganya yang sakit keras, sehingga terpaksa melakukan
pencurian itu.
Apabila oleh aparat penegak hukum
setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan
secara Restorative Justice, selanjutnya Pemkab Banyuwangi melakukan asesmen
terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban.
"Misalnya ternyata pelaku
memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan
pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover
BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi
pemerintah," kata Ipuk.
Ipuk mengatakan Banyuwangi
memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk
memperkuat restorative justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan
kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya.
Hal yang sama diutarakan oleh
Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan Restorative
Justice.
"Jadi Restorative Justice
Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua
kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," kata
Khofifah.
Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, dan serta memberikan kepastian hukum pada masyarakat. (humas/kab/bwi)