Terduga pelaku pencurian barang dagangan toko milik Ponpes di Kelurahan Penataban. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aksi pencurian yang satu ini
terbilang nekat. Pasalnya, pelaku beraksi di kawasan pondok pesantren (Ponpes)
yang berada di wilayah Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Bahkan diketahui, usia pelaku masih terbilang muda. Dia
adalah TH (22), lelaki asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Karena ulahnya itu, TH kini harus mendekam di ruang tahanan
Polsek Giri Polresta Banyuwangi.
Kapolsek Giri, AKP Endro Abrianto mengatakan, kasus ini
berhasil diungkap setelah korbannya melapor. Atas laporan itulah polisi
bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Dikatakan Endro, sebelumnya pelaku sempat buron setelah
aksinya membobol toko milik Ponpes di Kelurahan Penataban pada 20 Juli 2022
lalu.
Pelaku beraksi di malam hari. Pelaku masuk ke dalam toko
setelah berhasil merusak pintu toko.
"Pelaku masuk dan mencuri isi toko setelah mencongkel
pintu toko sampai rusak," terang Kapolsek Giri, Kamis (29/9/2022).
Di dalam toko, pelaku menggasak sejumlah barang dagangan.
Mulai dari rokok berbagai merek, tabung gas, celana dalam, parfum serta sabun
pembersih muka.
Akibat kejadian itu, kata Kapolsek, pihak ponpes merugi
sekitar Rp. 4 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Giri
dibantu Tim Opsnal Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah
barang bukti diantaranya, sepotong kaos hitam yang dibeli dari uang hasil
penjualan barang curian, serta flash disk berisi rekaman pelaku saat menjarah
toko.
"Pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek
Giri," imbuhnya. (fat)