Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 5 Persen, Berlaku Mulai 3 AgustusPT Indonesia Ferry Ketapang

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 5 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus

Penumpang kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, masuk kapal. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar. Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023.

Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini berlaku di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, termasuk Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar.

Baca Juga :

Penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri,” tutur Shelvy dalam keterangan pers rilisnya, Rabu (26/7/2023).

“Diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," imbunya.

Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian.

Kemudian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional. Penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo turut menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang - Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93 persen.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

• Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,

• Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,

• Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,

• Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,

• Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,

• Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,

• Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,

• Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,

• Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.

Begitu juga untuk rute penyeberangan lintas Ketapang - Lembar, turut mengalami penyesuaian sebagai berikut :

• Golongan I (pejalan kaki) yang semula Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,

• Golongan II yang semula Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,

• Golongan IV A yang semula Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,

• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,

• Golongan V A yang semula Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,

• Golongan V B berubah dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,

• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,

• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,

• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,

• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,

• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300.

“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujarnya. (fat)