Penumpang kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, masuk kapal. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar. Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini berlaku di 29 lintasan
penyeberangan di seluruh Indonesia, termasuk Ketapang-Gilimanuk dan
Ketapang-Lembar.
Penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas
ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan
pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing
dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus
mengupayakan memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan,
keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri,” tutur Shelvy dalam
keterangan pers rilisnya, Rabu (26/7/2023).
“Diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan
Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi
penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna
jasa," imbunya.
Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan di 29
lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar,
Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar,
Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu,
Tanjung Api Api-Tanjung Kalian.
Kemudian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei
Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang,
Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa,
Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo,
Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara
lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota
(UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan
dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan
biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi
salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap
biaya operasional. Penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi
standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada
pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk
menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan
aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan
Penyeberangan, Bambang Siswoyo turut menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian
tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan
keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional
hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang -
Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93 persen.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650
menjadi Rp 10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp
31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp
213.400,
• Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
• Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
• Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp
309.500,
• Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
• Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
• Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
• Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
• Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.
Begitu juga untuk rute penyeberangan lintas Ketapang -
Lembar, turut mengalami penyesuaian sebagai berikut :
• Golongan I (pejalan kaki) yang semula Rp 116.500
menjadi Rp 119.100,
• Golongan II yang semula Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan IV A yang semula Rp 1.195.100 menjadi Rp
1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V A yang semula Rp 2.116.800 menjadi Rp
2.223.300,
• Golongan V B berubah dari Rp 2.068.000 menjadi Rp
2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300.
“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan
dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan
pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujarnya. (fat)