Wanita Mengapung di Sungai Setail Tegaldlimo Korban Pembunuhan, Dua Pemuda Dibekuk PolisiPolresta Banyuwangi

Wanita Mengapung di Sungai Setail Tegaldlimo Korban Pembunuhan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Polisi memamerkan barang bukti dan dua pemuda tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Misteri tewasnya S (56), wanita asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, akhirnya terkuak. Wanita yang ditemukan setengah telanjang mengapung di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jumat (20/1/2023), dipastikan korban pembunuhan.

Wanita itu tewas di tangan dua pemuda. Yakni, DMW (29) dan AS (26), keduanya warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi, pasca ditangkap pada Sabtu (22/1/2023) malam.

"Ada dua orang yang kita tangkap, yakni DMW dan AS. Mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat merilis kasus ini di Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/1/2023).

Baca Juga :

Deddy menjelaskan, korban awalnya mengenal DMW lewat sosial media Facebook, kurang lebih sekitar dua bulan. "Dari situ, korban bercerita kepada DMW tentang adanya perkara piutang dengan orang Ciamis sebesar Rp 17 juta," sambungnya.

Atas cerita tersebut, korban mengajak DMW untuk menagihnya. Korban lalu dijemput oleh DMW di rumahnya pada Rabu sore (18/1/2023) menggunakan mobil Chevrolet warna hiotam hasil pinjaman.

Singkat cerita, korban bersama tersangka mulai melakukan perjalanan. Namun belum sampai tujuan, mereka balik ke Banyuwangi karena korban mendadak sakit diare hingga tubuhnya lemas. Dalam perjalanan pulang, tersangka menjemput AS di tempat kerjanya di Desa Bangorejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi pada Rabu (18/1/2023) malam.

"Korban lalu diajak keliling ke Blimbingsari lanjut ke Purwoharjo. Sesampainya di Purwoharjo, pelaku membeli tampar untuk mengeksekusi korban," ujar Deddy.

Korban kemudian dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Purwoharjo. Disitulah leher korban dijerat menggunakan tali tampar oleh kedua pelaku hingga korban tidak bernyawa. "Di dalam mobil, kedua tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tampar," jelasnya.

Setelah mengeksekusi, kedua pelaku melucuti perhiasan dan sejumlah uang milik korban. "Motif kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana itu karena ingin menguasai barang berharga milik korban," ungkap Dedy.

Kedua tersangka, lanjut Deddy, sempat berkeliling lalu berstirahat di rumah temannya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Sementara jenazah korban masih berada di dalam mobil.

Keesokan harinya pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 23:00 WIB, kedua tersangka membuang mayat korban di jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi.

Jasad korban ditemukan pada Jumat (20/1/2023) pagi sekitar pukul 06:00 WIB. Penemuan itu membuat heboh. Warga setempat saat itu mengaku tidak mengenali jasad perempuan tersebut.

Selang sehari, identitas korban berhasil terungkap setelah ada keluarga mengenali foto penemuan korban beredar di media sosial. Pihak keluarga langsung memastikan korban yang saat itu tengah menjalani autopsi di RSUD Blambangan.

Dari hasil autopsi, polisi menemukan kejanggalan pada leher korban. Merujuk hasil autopsi itulah, kepolisian melakukan penyelidikan. Tak kurang dari 24 jam, polisi sukses membekuk kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya. (fat)