Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan literasi keuangan warga Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Warga Banyuwangi diminta untuk selektif dan bijak dalam memilih ataupun menggunakan pinjaman online (pinjol).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan literasi keuangan warga Banyuwangi, Jumat (31/3/2023).
"Kami minta kepada masyarakat agar lebih selektif
memilih pinjol, yang resmi terdaftar OJK. Karena seluruh aktivitas dan
transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK," kata Zulfikar.
Zulfikar mengungkapkan, Banyuwangi jadi salah satu
kabupaten di Jawa Timur yang dijujug ia bersama OJK dalam sosialisasi tentang
pinjol ilegal tersebut.
Politisi dari Partai Golkar itu bersama OJK berkeliling
dan mengungkap banyak fakta tentang pinjol yang selama ini jarang diketahui
publik.
"Aplikasi pinjol tak berizin resmi seringkali
melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan pinjam
uang," kata Zulfikar.
Selain itu, penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal
tersebut tanpa ada embel-embel apapun dan sudah bisa meminjam uang. "Ini
yang harus diketahui oleh semua orang," ujar Zulfikar.
Bahkan menurut Zulfikar, kemudahan transaksi yang
ditawarkan pinjol ilegal kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi
untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.
"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia
transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi
lain," sambungnya.
Acara bertema "Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat
Terhadap Pinjaman Online Ilegal" tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua
DPRD Banyuwangi, Ruliyono.
Menurut Ruliyono, secara spesifik pinjol sangat mudah
dilihat dan dibedakan. Masyarakat dapat mengecek langsung melalui website resmi
OJK.
OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU
Nomor 21 tahun 2011. Lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan.
"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102
unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," ujar Ruliyono.
Ruliyono meminta kepada masyarakat untuk mengindari
pinjaman online yang tidak jelas. Sebab dampaknya akan sangat merugikan.
Sebagai wakil rakyat, Ruliyono juga bertanggung jawab
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal yang selama
ini meresahkan.
"Transaksi online dipersilahkan, tapi yang aman dan
harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK,"
ujarnya.
Berdasarkan data dari OJK, terhitung sejak 2018 hingga
Februari 2023, OJK telah menutup 4.567 aplikasi pinjol ilegal. Sedangkan pinjol
yang legal dan resmi terdaftar OJK tahun 2023 sebanyak 102. (fat)