Warga Banyuwangi Diminta Selektif dan Bijak Memilih Pinjol, Pastikan Terdaftar OJKZulfikar Arse Sadikin, Anggota Komisi XI DPR RI

Warga Banyuwangi Diminta Selektif dan Bijak Memilih Pinjol, Pastikan Terdaftar OJK

Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan literasi keuangan warga Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Warga Banyuwangi diminta untuk selektif dan bijak dalam memilih ataupun menggunakan pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan literasi keuangan warga Banyuwangi, Jumat (31/3/2023).

"Kami minta kepada masyarakat agar lebih selektif memilih pinjol, yang resmi terdaftar OJK. Karena seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK," kata Zulfikar.

Baca Juga :

Zulfikar mengungkapkan, Banyuwangi jadi salah satu kabupaten di Jawa Timur yang dijujug ia bersama OJK dalam sosialisasi tentang pinjol ilegal tersebut.

Politisi dari Partai Golkar itu bersama OJK berkeliling dan mengungkap banyak fakta tentang pinjol yang selama ini jarang diketahui publik.

"Aplikasi pinjol tak berizin resmi seringkali melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan pinjam uang," kata Zulfikar.

Selain itu, penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut tanpa ada embel-embel apapun dan sudah bisa meminjam uang. "Ini yang harus diketahui oleh semua orang," ujar Zulfikar.

Bahkan menurut Zulfikar, kemudahan transaksi yang ditawarkan pinjol ilegal kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," sambungnya.

Acara bertema "Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal" tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono.

Menurut Ruliyono, secara spesifik pinjol sangat mudah dilihat dan dibedakan. Masyarakat dapat mengecek langsung melalui website resmi OJK.

OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU Nomor 21 tahun 2011. Lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102 unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," ujar Ruliyono.

Ruliyono meminta kepada masyarakat untuk mengindari pinjaman online yang tidak jelas. Sebab dampaknya akan sangat merugikan.

Sebagai wakil rakyat, Ruliyono juga bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal yang selama ini meresahkan.

"Transaksi online dipersilahkan, tapi yang aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK," ujarnya.

Berdasarkan data dari OJK, terhitung sejak 2018 hingga Februari 2023, OJK telah menutup 4.567 aplikasi pinjol ilegal. Sedangkan pinjol yang legal dan resmi terdaftar OJK tahun 2023 sebanyak 102. (fat)