Penandatangan dokumen Perda Pencegahan Penyakit Menular di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Regulasi tentang Pencegahan Penyakit Menular telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono pada Rabu (26/6/2024).
Ketua Gabungan Komisi I dan II, Marifatul Kamilah dalam laporan akhir pembahasan Raperda ini menyampaikan bahwa perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, maupun jenis kelamin.
Pencegahan dan penaggulangan penyakit menular merupakan
sebuah upaya yang dapat dilakukan oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan
ketahanan kesehatan masyarakat.
"Ini menjadi tanggungjawab bersama untuk mencegah dan menanggulangi penyakit menular adalah kata kunci dalam upaya mewujudkan kualitas kesehatan masyarakat," ucap Marifatul Kamilah.
Marifatul Kamila menegaskan, raperda ini telah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jatim tertanggal 31 Mei 2023 nomor 188/20655/013.2/2023. Dan telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.
"Raperda ini memuat beberapa BAB meliputi ketentuan umum, hak, kewajiban dan wewenang, kelompok dan jenis penyakit menular, penyakit potensi wabah, kejadian luar biasa, kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia," jelasnya.
"Ada juga penyelenggaraan penyakit menular, sumberdaya, pembatasan kegiatan kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, dan penutup," imbuhnya.
Dalam rapat, Perda tentang Pencegahan Penyakit Menular telah ditandatangani oleh pihak legislatif dan eksekutif. (fat)