AUB Banyuwangi tunjukkan bukti laporan yang sudah dilayangkan ke Polresta Banyuwangi (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Aliansi Umat Beragama (AUB) Kabupaten Banyuwangi meminta kepolisian segera memproses laporan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan sekitar bulan Juni 2021 lalu.
Laporan itu dilayangkan menyusul adanya seseorang yang diduga telah menyebutkan salah satu lembaga islam sesat.
Padahal, kata Koordinator Aliansi Umat Beragama Kabupaten
Banyuwangi, Halili Abdul Ghani, salah satu lembaga islam tersebut merupakan
organisasi yang independen, legal sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2017
tentang Organisasi Kemasyarakatan dan terdaftar di Kesbangpol Kemendagri RI
dengan Nomor 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005.
Serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008,
serta Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006
Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang lembaga islam yang
dimaksud.
"Oleh karena itu kami mendesak polisi agar segera
mengusut kasus yang diduga mengandung unsur SARA ini," kata Halili saat
jumpa pers di salah satu kafe di Banyuwangi, Rabu (18/8/2021).
Apabila perkara ini tidak segera ditangani, masih kata
Halili, dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban umat beragama di
Bumi Blambangan.
Menurut Halili, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polresta
Banyuwangi, pada Rabu (22/6/2021) lalu. Tapi sampai detik ini belum juga ada
tindak lanjut.
Pihaknya juga berencana akan melakukan aksi di Mapolresta
Banyuwangi pada Jum'at 20 Agustus 2021 mendatang agar perkaranya segera
disikapi kepolisian.
"Kami sudah mengajukan surat aksi demo. Kami mendesak
jangan sampai kasus yang diduga berpotensi SARA ini tidak terulang lagi. Dan,
proses hukumnya dipercepat. Kami ingin Polresta Banyuwangi bisa lebih
profesional," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun
Pasaribu, melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo menerangkan jika
pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan, sehingga belum ada yang
ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih ditindaklanjuti, masih dalam proses
penyelidikan. Belum ada tersangka karena kita kumpulkan bukti dulu," ujar
Kasat Reskrim.
Mustijat menyebutkan, ada dua laporan terkait dugaan
penistaan agama dan ujaran kebencian. Pelapor pertama dari pihak lembaga
tersebut dan yang kedua dari Aliansi Umat Beragama. Saat ini petugas fokus
menangani laporan dari salah satu pihak lembaga yang dirugikan.
"Sudah lebih dari dua orang yang dimintai keterangan.
Yang dimintai keterangan baru dari pihak pelapor, yang terlapor belum,"
pungkas AKP Mustijat. (fat)