Aparat keamanan pada aksi demo ricuh depan Gedung DPRD Kota Malang menuntut penolakan UU TNI, Minggu (23/3/2025). (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id, Surabaya – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (24/3/2025) kemarin.
Dalam insiden tersebut dua wartawan, yaitu Wildan Pratama, dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com, menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan.
Kejadian yang sama juga terjadi di Kota Malang sehari
sebelumnya terkait dengan aksi penolakan UU TNI yang mengakibatkan sejumlah
jurnalis dari Pers Mahasiswa dianiaya aparat.
Bahkan salah satu jurnalis perempuan dari kampus sempat
mendapat perlakukan pelecehan secara verbal.
AMSI menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran
serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
Jurnalis memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan
informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman
kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Ketua Umum AMSI Jatim, Yatimul Ainun menyatakan, bahwa
insiden ini mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman aparat keamanan
terhadap peran jurnalis di lapangan.
“Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman bagi
demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengusut
tuntas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat,” kata Yatimul Ainun, Selasa (25/3/2025).
AMSI Jatim juga meminta agar aparat kepolisian memberikan
jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya dalam
situasi berpotensi menimbulkan konflik.
Selain itu, AMSI mendorong seluruh pihak untuk
menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama dalam demokrasi.
Ketua Umum AMSI Jatim, Yatimul Ainun. (Foto: Istimewa)
Sebagai bentuk solidaritas, AMSI akan berkoordinasi
dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk menindaklanjuti kasus
ini agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersatu
dalam melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media,”
jelas Yatimul Ainun.
AMSI Jatim juga berharap kepada perusahaan media untuk
memberikan pengetahuan dan pedoman dalam melindungi wartawan dalam melakukan
kegiatan jurnalistik di daerah konflik agar mendahulukan keselamatan yang
paling utama.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk
dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Segela
bentuk kekerasan atas jurnalis harus dilawan. Kerja jurnalis dilindungi oleh UU
Pers. (*)