Baleg DPR RI Serap dan Cari Masukan Perubahan UU NarkotikaSumail Abdullah

Baleg DPR RI Serap dan Cari Masukan Perubahan UU Narkotika

Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Sumail Abdullah melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di salah satu hotel di Banyuwangi, Selasa (28/12/2021).

Sosialiasi dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, akademisi hukum, LSM, serta Ormas.

Menurut Sumail, sosialisasi ini bertujuan untuk sharing pendapat dan masukan mengenai aturan yang dinilai perlu ada perbaikan.

Baca Juga :

"RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini perlu ada pembenahan terhadap pasal yang dianggap pasal karet," kata Sumail.

Sehingga, menurut Sumail, aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukumnya ragu untuk menentukan pasal yang tepat.

Bahkan informasi yang diterimanya, masih menurut Sumail, di Banyuwangi banyak praktik penegakan hukum yang keluar dari koridor. "Artinya apa, ada pemaksaan terhadap pasal-pasal itu, sehingga kesannya dizalimi," tuturnya.


Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Sumail Abdullah. (Foto: Fattahur)

Sumail berharap, penerapan pasal terhadap orang yang terjerat kasus narkotika bisa sesuai dan realistis. "Sebagai contoh, warga yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dengan kategori di bawah satu gram, saya kira bisa melalui asesmen," katanya.

Terlebih, tambah Sumail, kasus penyalahgunaan narkotika ini menjadi salah satu penyumbang terbesar yang membuat sel Lapas mengalami over load atau melebihi kapasitas.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini direvisi sebelum disahkan.

"Karena banyak beberapa hal yang perlu direvisi, terutama masalah mengenai asesmen terpadu, kemudian terkait pengguna, pengedar atau yang menguasai ini terkadang seringkali terjadi kerancuan, sehingga menyebabkan over load di Lapas," jelasnya.


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo. (Foto: Fattahur)

Dirinya menyebutkan, dalam satu tahun di Jawa Timur terdapat 6 ribu kasus penyalahgunaan narkoba. Angka kasus yang tinggi inilah yang kemudian memicu overload di Lapas.

"Kalau rata-rata dihukum empat tahun, belum keluar sudah ada yang masuk lagi, penjara bisa penuh," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya lebih condong agar pengguna narkoba diarahkan ke rehabilitasi sehingga tidak overload. "Yang barang bukti nol koma supaya direhabilitasi. Cuma masalahnya tidak semua kabupaten/kota tidak punya tempat rehabilitasi," ungkapnya. (fat)