Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Anggota Badan Legislatif (Baleg)
DPR RI, Sumail Abdullah melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di salah satu
hotel di Banyuwangi, Selasa (28/12/2021).
Sosialiasi dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo, Kapolresta
Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, akademisi hukum,
LSM, serta Ormas.
Menurut Sumail, sosialisasi ini bertujuan untuk sharing
pendapat dan masukan mengenai aturan yang dinilai perlu ada perbaikan.
"RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ini perlu ada pembenahan terhadap pasal yang dianggap pasal
karet," kata Sumail.
Sehingga, menurut Sumail, aparat penegak hukum (APH) dalam
penegakan hukumnya ragu untuk menentukan pasal yang tepat.
Bahkan informasi yang diterimanya, masih menurut Sumail, di Banyuwangi banyak praktik penegakan hukum yang keluar dari koridor. "Artinya apa, ada pemaksaan terhadap pasal-pasal itu, sehingga kesannya dizalimi," tuturnya.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Sumail
Abdullah. (Foto: Fattahur)
Sumail berharap, penerapan pasal terhadap orang yang
terjerat kasus narkotika bisa sesuai dan realistis. "Sebagai contoh, warga
yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dengan kategori di bawah satu gram,
saya kira bisa melalui asesmen," katanya.
Terlebih, tambah Sumail, kasus penyalahgunaan narkotika ini
menjadi salah satu penyumbang terbesar yang membuat sel Lapas mengalami over
load atau melebihi kapasitas.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo berharap, Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ini direvisi sebelum disahkan.
"Karena banyak beberapa hal yang perlu direvisi, terutama masalah mengenai asesmen terpadu, kemudian terkait pengguna, pengedar atau yang menguasai ini terkadang seringkali terjadi kerancuan, sehingga menyebabkan over load di Lapas," jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Jatim, Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo. (Foto: Fattahur)
Dirinya menyebutkan, dalam satu tahun di Jawa Timur
terdapat 6 ribu kasus penyalahgunaan narkoba. Angka kasus yang tinggi inilah
yang kemudian memicu overload di Lapas.
"Kalau rata-rata dihukum empat tahun, belum keluar
sudah ada yang masuk lagi, penjara bisa penuh," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya lebih condong agar pengguna narkoba
diarahkan ke rehabilitasi sehingga tidak overload. "Yang barang bukti nol
koma supaya direhabilitasi. Cuma masalahnya tidak semua kabupaten/kota tidak
punya tempat rehabilitasi," ungkapnya. (fat)