Kejari Banyuwangi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan BPUMKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan BPUM

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain itu, Kejari juga menyeret sejumlah nama, di salah satu instansi di Banyuwangi untuk turut diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi mengatakan, sudah ada penetapan tersangka pada kasus dugaan pemotongan BPUM.

"Sudah ada penetapan tersangka, masih satu orang," kata Rawi ditemui usai mengikuti kegiatan ungkap kasus di Mapolresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021) kemarin.

Baca Juga :

Sementara Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Gede Eka Sumahendra mengatakan, Kejaksaan menetapkan satu orang berinisial S, warga Banyuwangi, sebagai tersangka pada 24 Desember 2021 kemarin.

Dalam kasus ini, kata Gede, Kejaksaan memeriksa 40 orang sebagai saksi. Proses penyelidikan hingga proses penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dari keterangan saksi dan keterangan ahli, mengarah kepada tersangka S sebagai dalang kasus pemotongan BPUM.

"Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Dugaannya, tersangka S ini sebagai penggerak hingga muncul adanya potongan terhadap penerima bantuan BPUM," jelas Gede kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini untuk memperoleh bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan BPUM. "Kita terus berupaya dan mencari bukti-bukti baru agar permasalahan ini bisa terungkap hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat ke permukaan sekitar akhir Agustus 2021. Kemudian kasus mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Disitu terungkap bahwa modus dalam kasus pemotongan BPUM yang diduga dilakukan oknum koordinator lapangan (Korlap) terbilang rapi, penyaluran bantuan kepada penerima manfaat dipotong Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dengan berbagai dalih.

Bantuan BLT BPUM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI, diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro agar penerima manfaat tetap bertahan dimasa pandemi Covid-19 tersebut, ditransfer secara langsung ke rekening penerima sebesar Rp 1,2 juta.

Jumlah penerima manfaat BPUM sekitar 60 ribu yang tersebar di semua kecamatan yang ada di Banyuwangi. Mirisnya, bantuan yang seharusnya diterima secara maksimal, justru dipotong. (fat)