Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain itu, Kejari juga menyeret sejumlah nama, di salah satu instansi di Banyuwangi untuk turut diperiksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi
mengatakan, sudah ada penetapan tersangka pada kasus dugaan pemotongan BPUM.
"Sudah ada penetapan tersangka, masih satu
orang," kata Rawi ditemui usai mengikuti kegiatan ungkap kasus di
Mapolresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021) kemarin.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Gede Eka
Sumahendra mengatakan, Kejaksaan menetapkan satu orang berinisial S, warga
Banyuwangi, sebagai tersangka pada 24 Desember 2021 kemarin.
Dalam kasus ini, kata Gede, Kejaksaan memeriksa 40 orang
sebagai saksi. Proses penyelidikan hingga proses penyidikan telah ditemukan
bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dari keterangan saksi dan
keterangan ahli, mengarah kepada tersangka S sebagai dalang kasus pemotongan
BPUM.
"Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam
kasus ini. Dugaannya, tersangka S ini sebagai penggerak hingga muncul adanya
potongan terhadap penerima bantuan BPUM," jelas Gede kepada wartawan,
Selasa (28/12/2021).
Kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini untuk
memperoleh bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka
baru dalam kasus dugaan pemotongan BPUM. "Kita terus berupaya dan mencari
bukti-bukti baru agar permasalahan ini bisa terungkap hingga ke
akar-akarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat ke permukaan sekitar
akhir Agustus 2021. Kemudian kasus mulai diselidiki Kejaksaan Negeri
Banyuwangi.
Disitu terungkap bahwa modus dalam kasus pemotongan BPUM
yang diduga dilakukan oknum koordinator lapangan (Korlap) terbilang rapi,
penyaluran bantuan kepada penerima manfaat dipotong Rp 300 ribu hingga Rp 500
ribu dengan berbagai dalih.
Bantuan BLT BPUM merupakan program yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI,
diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro agar penerima manfaat tetap bertahan
dimasa pandemi Covid-19 tersebut, ditransfer secara langsung ke rekening
penerima sebesar Rp 1,2 juta.
Jumlah penerima manfaat BPUM sekitar 60 ribu yang tersebar
di semua kecamatan yang ada di Banyuwangi. Mirisnya, bantuan yang seharusnya
diterima secara maksimal, justru dipotong. (fat)