Banyuwangi Segera Miliki Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanDPRD Banyuwangi

Banyuwangi Segera Miliki Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Hearing tentang PLP2B di Ruang Komisi II DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) molor hingga lima tahun sejak 2017 diajukan. Pembahasan aturan ini dibahas di DPRD Banyuwangi dengan penuh kehati-hatian.

"Kami ingin aturan ini betul-betul bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi, bukan sebaliknya malah menjadi bumerang. Sehingga kami tentu berhati-hati karena maksud dan tujuannya untuk kedaulatan pangan dan untuk ketahanan pangan dapat segera terwujud," kata Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Hj.S.Mafrochatin Ni’mah usai rapat dengar pendapat dengan elemen masyarakat Banyuwangi dan instansi terkait, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku bahwa sebenarnya DPRD tidak bermaksud untuk memperlambat pengesahan Raperda LP2B menjadi Peraturan daerah (Perda).

Baca Juga :

"Kita juga tidak bermaksud untuk memperlambat, kepinginnya pembahasanya bisa cepat, karena waktu itu arahan dari Kementerian dan Provinsi Jawa Timur, lahan yang masuk LP2B harus by name by address," tuturnya.


Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Hj.S.Mafrochatin Ni’mah. (Foto: Fattahur)

Eksekutif melalui Dinas Pertanian dan Pangan yang didampingi Tim Kementerian Pertanian melakukan pendataan lahan pertanian by name by address, namun dalam perjalanannya ada surat edaran atau petunjuk teknis baru yang menyebutkan data LP2B cukup berdasarkan kawasan.

"Kami dari Pansus, namanya saja Kawasan dengan lahan, kan sudah berbeda, pendapat kami jika lahan sudah jelas pemiliknya sehingga dapat diketahui lahan pertanian yang masuk PLP2B tidak bisa dialih fungsikan," katanya.

Sementara menurut PLT Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri menyebutkan, tahapan PLP2B Banyuwangi saat ini sudah sampai pada tahap proses finalisasi. Pihaknya selaku Pokja berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN.

"Terbaru sudah terbit SK tentang Lahan Sawah Dilindungi atau LSD dari Kementerian ATR yang telah menetapkan Kawasan Kabupaten Banyuwangi yang dilindungi seluas 66 ribu hektar," katanya.


PLT Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri. (Foto: Fattahur)

Menurut Khoiri, luas lahan berdasarkan penetapan yang ada di SK LSD itu, berbeda dengan hasil pemetaan yang pihaknya lakukan sebelumnya. Hasil pemetaan luasan PLP2B Banyuwangi hanya sekitar 55 hektar, dan hingga kini belum tuntas.

"Hampir satu bulan kita melakukan singkronisasi dengan peta RDTR dan RTRW. Pekan depan akan kita koordinasikan dengan Kementerian untuk mensingkronkan kembali perbedaan luas penetapan sementara antara PLP2B banyuwangi dengan LSD itu," jelasnya.

Ia menargetkan pembahasan aturan ini dapat tuntas tahun ini, sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. "Kami harap tahun 2022 ini, Banyuwangi sudah memiliki aturan tentang PLP2B," harapnya. (fat)