Hearing tentang PLP2B di Ruang Komisi II DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) molor hingga lima tahun sejak 2017 diajukan. Pembahasan aturan ini dibahas di DPRD Banyuwangi dengan penuh kehati-hatian.
"Kami ingin aturan ini betul-betul bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi, bukan sebaliknya malah menjadi bumerang. Sehingga kami tentu berhati-hati karena maksud dan tujuannya untuk kedaulatan pangan dan untuk ketahanan pangan dapat segera terwujud," kata Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Hj.S.Mafrochatin Ni’mah usai rapat dengar pendapat dengan elemen masyarakat Banyuwangi dan instansi terkait, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku bahwa
sebenarnya DPRD tidak bermaksud untuk memperlambat pengesahan Raperda LP2B
menjadi Peraturan daerah (Perda).
"Kita juga tidak bermaksud untuk memperlambat,
kepinginnya pembahasanya bisa cepat, karena waktu itu arahan dari Kementerian
dan Provinsi Jawa Timur, lahan yang masuk LP2B harus by name by address,"
tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi,
Hj.S.Mafrochatin Ni’mah. (Foto: Fattahur)
Eksekutif melalui Dinas Pertanian dan Pangan yang
didampingi Tim Kementerian Pertanian melakukan pendataan lahan pertanian by
name by address, namun dalam perjalanannya ada surat edaran atau petunjuk
teknis baru yang menyebutkan data LP2B cukup berdasarkan kawasan.
"Kami dari Pansus, namanya saja Kawasan dengan lahan,
kan sudah berbeda, pendapat kami jika lahan sudah jelas pemiliknya sehingga
dapat diketahui lahan pertanian yang masuk PLP2B tidak bisa dialih
fungsikan," katanya.
Sementara menurut PLT Kepala Bidang (Kabid) Pertanian
Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri menyebutkan,
tahapan PLP2B Banyuwangi saat ini sudah sampai pada tahap proses finalisasi.
Pihaknya selaku Pokja berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian
ATR/BPN.
"Terbaru sudah terbit SK tentang Lahan Sawah
Dilindungi atau LSD dari Kementerian ATR yang telah menetapkan Kawasan
Kabupaten Banyuwangi yang dilindungi seluas 66 ribu hektar," katanya.
PLT Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan
Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri. (Foto: Fattahur)
Menurut Khoiri, luas lahan berdasarkan penetapan yang ada
di SK LSD itu, berbeda dengan hasil pemetaan yang pihaknya lakukan sebelumnya.
Hasil pemetaan luasan PLP2B Banyuwangi hanya sekitar 55 hektar, dan hingga kini
belum tuntas.
"Hampir satu bulan kita melakukan singkronisasi dengan
peta RDTR dan RTRW. Pekan depan akan kita koordinasikan dengan Kementerian
untuk mensingkronkan kembali perbedaan luas penetapan sementara antara PLP2B
banyuwangi dengan LSD itu," jelasnya.
Ia menargetkan pembahasan aturan ini dapat tuntas tahun
ini, sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. "Kami harap
tahun 2022 ini, Banyuwangi sudah memiliki aturan tentang PLP2B," harapnya.
(fat)