Penyusunan masterplan pengelolaan sampah di Banyuwangi bekerja sama dengan berbagai organisasi yang didanai oleh Pemerintah Norwegia. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi kini memiliki
masterplan atau rencana induk pengelolaan persampahan daerah. Dokumen ini akan
menjadi acuan pengelolaan persampahan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan Pemkab
Banyuwangi terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara
komprehensif. Mulai membangun infrastruktur, melakukan edukasi dan tata kelola.
“Kami juga ingin pengelolaan persampahan di Banyuwangi
memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan. Maka dari itu kami
menyusun masterplan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No
1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan,” ujar Bupati Ipuk, Selasa (23/1/2024).
Penyusunan masterplan tersebut, Banyuwangi bekerja sama
dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA), melalui program
Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah
Norwegia.
Sebelumnya Pemerintah Norwegia juga telah mendukung
Banyuwangi melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah
Muncar. Serta Program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa
Balak, untuk mengelola sampah dengan kapasitas 84 ton perhari.
“Selanjutnya masterplan ini akan menjadi acuan dalam
pengelolaan sampah di daerah. Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur
guna menuju target dari masterplan tersebut,” cetus Bupati Ipuk.
Sementara itu, General Secretary Indonesia Solid Waste
Association (InSWA) M. Satya Oktamalandi menjelaskan, salah satu detail yang
ada dalam masterplan tersebut adalah acuan pengelolaan sampah yang tidak hanya
untuk wilayah perkotaan tapi juga di tingkat desa.
“Di dalamnya juga memuat sarana prasarananya yang
dibutuhkan, jumlah hingga lokasinya. Juga mengatur masalah kelembagaan, dimana
ada 12 OPD yang terlibat dalam penanganan sampah,” terang Satya.
Ia melanjutkan, masterplan tersebut disusun untuk jangka
panjang dan sudah sesuaikan dengan RPJMD selama lima periode. Di setiap
periode ada program kerja yang disusun berkelanjutan.
“Masing-masing OPD sudah dibuatkan program penanganan
sampahnya, sehingga bisa menjadi rencana strategis dinas masing-masing. Kami
juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen bagi semua OPD,”
cetus Satya.
Hingga saat ini, lanjutnya, masih dilakukan kegiatan
pendampingan desa yang diikuti oleh 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya adalah
terwujudnya sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di
tingkat desa.
“Di antaranya kami melakukan edukasi pengelolaan sampah
yang meliputi pemilahan dari sumber, pengolahan di TPS meliputi pengolahan
sampah organik melalui magot. Kemudian perlakuan pemilahan sampah yang
outputnya ada anorganik yang memiliki nilai jual, kemudian pengangkutan residu
ke TPA,” terangnya.
“Kami juga memberikan bantuan sarana prasarana,
pengembangan kapasitas SDM, dan inisiatif khusus untuk penggeraknya,” pungkas
Okta. (humas/kab/bwi)