Terduga pelaku kasus penganiayaan dan pelecehan diamankan di Polsek Kabat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – AH (45), terduga pelaku penganiayaan petugas keamanan dan pelecehan kepada penyiar radio di Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, akhirnya tertangkap setelah dua tahun buron.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polsek Kabat di Pulau Dewata, Bali pada Sabtu (10/5/2025).
Terduga Pelaku AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka
setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kabat, AKP Kusmin, Senin
(12/5/2025).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di salah satu siaran radio di Kecamatan Kabat pada 7 Agustus 2023 silam. Saat itu, AH memegang tubuh penyiar perempuan berinisial IF. Aksinya itu dipergoki oleh Ma, petugas keamanan radio yang tengah berjaga.
Ketika ditegur, AH justru memukuli Ma beberapa kali hingga menyebabkan luka di bagian bibir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kabat. Namun, tersangka berhasil kabur, sehingga proses penyelidikan sempat menemui kendala.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan,
penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas
segala bentuk premanisme dan penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Semeru II
2025.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku
premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Setiap tindakan
yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas, tegas Rama.
“Operasi Pekat Semeru II ini adalah bentuk keseriusan
kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah
masyarakat," imbuh Rama.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, baik melalui program Wadul Kapolresta atau Hotline 110 agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dsn kondusif. (fat)