
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Warga Banyuwangi mulai melakukan proses Sanggah pasca diumumkan hasil seleksi program Digitalisasi Bansos atau Perlindungan Sosial (perlinsos).
Mereka menyanggah sejumlah alasan penyebab mereka dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos. Mulai dari desil tinggi karena kepemilikan roda 4, daya listrik PLN yang di atas 900 watt, hingga kepemilikan sertifikat yang lebih dari 1.
Salah satunya dialami oleh Endang
Kartika, warga Desa Olehsari, Kecamatan Licin Banyuwangi. Dia mengaku kaget
dirinya dinyatakan "Tidak Layak" sebagai penerima Bansos.
Dari data yang dimiliki
pemerintah, Endang tercatat memiliki kendaraan roda 4 dan perahu, padahal suami
dia hanya kuli bangunan. Dia pun langsung melakukan Sanggah.
Digitalisasi Bansos telah
memasuki tahapan Masa Sanggah usai diumumkan hasilnya. Warga yang dinyatakan
Tidak Layak sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan
sanggah.
Endang mendapatkan hasil
pengumuman bansos dari petugas desa yang kebetulan juga sebagai agen perlinsos.
Endang dinyatakan Tidak Layak mendapatkan Bansos, karena dari data yang
dimiliki pemerintah dia memiliki kendaraan roda 4, perahu, dan kapal
motor.
“Tidak mungkin saya memiliki
kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan, kuli bangunan. Saya sendiri hanya
di rumah, ngurus 2 anak. Rumah yang saya tempati juga statusnya masih rumah
keluarga, punyanya hanya 1 sepeda motor,” aku Endang.
Agen tersebut langsung membantu
Endang melakukan proses sanggah mengisi form data-data. Mulai kondisi rumah,
pekerjaan suami, dan kendaraan yang sebenarnya dimiliki.
Dia mengaku beberapa waktu lalu
sempat dipinjam KTP oleh kerabatnya untuk proses kredit kendaraan
bermotor.
Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus
Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) menjelaskan
bahwa digitalisasi bansos ini memberi ruang kepada seluruh warga untuk
melakukan proses sanggah, jika alasan yang tertera di pengumuman tidak sesuai
dengan kondisi riil di lapangan.
“Kasus Bu Endang yang kalau
dilihat memang seharusnya layak sebagai penerima bansos, juga daya PLN 450
watt. Jadi negara memberikan kesempatan untuk menyanggah dan memberikan
feedback ke pemerintah kondisi sebenarnya warga tersebut,” kata Andika.
Data dari proses sanggah tersebut
selanjutnya akan diverifikasi lintas kementrian dan instansi, termasuk BPS
untuk kemudian dicek validasinya. Warga yang benar-benar kondisinya sesuai
dengan laporan sanggah, maka akan diproses menjadi Layak Penerima bansos.
Menurut Andika, mekanisme sanggah
ini secara tidak langsung mengajarkan warga untuk lebih berhati-hati terhadap
penggunaan data adminduk oleh pihak lain. Seperti KTP yang dipinjamkan ke orang
lain untuk kebutuhan tertentu.
“Hal ini membuat mereka yang
seharusnya berhak mendapat bansos, akhirnya dinilai tidak layak mendapatkan
bansos. Yang rugi kan ya warga sendiri,” jelas Andika.
Cerita lain datang dari Ibu
Adiyah, mengaku sudah lama tidak mendapatkan bansos. Namun dengan program baru
ini dia dinyatakan sebagai Layak penerima bansos.
“Saya tinggal sendirian di rumah
ini, pekerjaannya tukang mengikat sayur. Kalau mau lebaran bikin pesanan kue
tetangga. Alhamdulillah, sekarang dinyatakan layak, semoga layak dapat bansos,”
kata Adiyah.
Warga Banyuwangi yang telah
melakukan pendaftaran bansos telah menerima hasil seleksinya sejak 2 Maret 2026
lalu. Pengumuman tersebut berisi Layak atau Tidak Layak sebagai penerima
bansos, beserta alasannya.
Pengumuman bansos dapat dilihat di portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui IKD. Bisa juga langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga. Bagi warga yang tidak puas dengan hasil pengumuman karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas Sanggah. (*)