Kedua pelaku saat diamankan Polsek Kabat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Gadis berusia 14 tahun menjadi bulan-bulanan nafsu bejat Kakak ipar berinisial S (30) dan tetangganya SA (43) warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Untuk memperdayai korban, salah seorang pelaku S (30) mengiming-imingi akan membelikan boneka panda dan sejumlah uang agar tidak membongkar aksi bejatnya.
Kasubag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan
mengatakan, pelaku S yang merupakan kakak Ipar korban melakukan perbuatan bejat
tersebut sejak pertengahan April 2021 lalu di kamar tidur rumah korban.
“Awalnya pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 23.00
WIB. Kebetulan tempat tinggal korban tidak jauh dari rumah pelaku,” kata Iptu
Lita Kurniawan, Sabtu (14/8/2021).
Iptu Lita Kurniawan menambahkan, enam hari setelah kejadian
pertama, pelaku S menyerahkan boneka yang dijanjikannya kepada korban dan juga
memberi uang jajan.
“Setelah kejadian pertama, secara rutin 2 kali dalam
seminggu pelaku menyetubuhi korban. Terakhir kali persetubuhan dilakukan pada
hari Rabu, tanggal 7 Juli 2021,” tambah Iptu Lita.
Sementara itu, pelaku SA, lanjut Lita, pertama kali melakukan
perbuatan amoral kepada korban pada akhir bulan Mei 2021 lalu. Pelaku merayu
korban untuk melakukan persetubuhan saat bertemu di suatu tempat.
“Pelaku mengimingi korban dengan uang dan berjanji akan
menikahi korban jika sampai korban hamil. Keinginan pelaku ini ditolak korban,”
ujar Iptu Lita.
Selajutnya pada malah hari sekitar pukul 23.00 Wib, diam-diam
pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban lewat dinding yang terbuat dari dari anyaman
bambu.
“Setelah pelaku bertemu dengan korban, nafsu birahinya
tidak terbendung dan langsung menyetubuhi korban secara paksa,” jelas Lita.
Puas melampiaskan napsu bejatnya, pelaku SA memberi uang
kepada korban sebesar Rp100 ribu kemudian meninggalkanya begitu saja. Perbuatan
pertamanya berjalan lancar, pelaku SA kembali mengulangi hingga seminggu sekali
menyetubuhi korban.
“Tersangka juga kembali memberikan uang kepada korban
setiap kali melakukan perbuatannya” ujarnya.
Namun, perbuatan dua pria bejat tersebut terbongkar setelah
Ayah korban melaporkan ke Polisi. Setelah medapatkan laporan, petugas Polsek
Kabat langsung meringkus kedua pelaku S dan SA, Kamis, (12/8/2021).
“Para pelaku kini sudah diamankan petugas Kepolisian untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Iptu Lita.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2)
Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang,” pungkasnya. (fat)