Suasana hearing di DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Banyuwangi rapat dengar pendapat dengan gabungan elemen
masyarakat membahas terkait tapal batas Kawah Ijen hingga rangkap jabatan
kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Dalam rapat dengar pendapat atau hearing tersebut, juga dihadiri Kepala Bappeda, Suyanto Waspo
Tondo, Kepala Bapenda, Alief Rachman Kartiono, Kepala BKD, Nafiul Huda. Plt
Kepala BPKAD, Cahyanto.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menegaskan, secara
yuridis, simbol, dan sebagainya itu bahwa seluruh kawasan Kawah Ijen masuk
Banyuwangi.
"Oleh karena itulah, teman-teman LSM ini rencananya
akan berkirim surat ke Mendagri supaya cepat menetapkan tapal batas Kawah Ijen
ini ditetapkan milik Banyuwangi," kata Ruliyono usai hearing, Jum'at
(13/8/2021).
Sedangkan terkait masih banyaknya SKPD yang dipimpin oleh
pejabat pelaksana tugas (Plt), DPRD akan mengingatkan eksekutif agar segera
menyelesaikan soal jabatan kepala dinas yang masih diisi oleh pelaksana tugas.
"Mengenai persoalan ini tetap kita tampung dan nantinya akan kita tindak
lanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerak, Sulaiman Sabang menyayangkan
penandatanganan antara Bupati Banyuwangi dengan Bupati Bondowoso terkait tapal
batas Kawah Ijen di Surabaya beberapa waktu lalu dinilai sarat dengan muatan
politis yang di dramatisir.
"Ini karena ada beberapa hal yang tidak harus
dilakukan tapi tetap dilakukan, sehingga terjadi seperti itu," ujarnya.
Menurut Sulaiman, selama ini Banyuwangi mempunyai data dan
bukti-bukti yang komplit, sedangkan acuan Kabupaten Bondowoso hanya berdasarkan
peta milik Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BKSPN) Tahun 2000.
"Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen
masyarakat Banyuwangi, kami akan berkirim surat ke Kemendagri, karena disitu
domainnya," ucapnya.
Berkaitan dengan jabatan rangkap, pihaknya sepakat meminta
legislatif dan eksekutif agar segera melakukan pembenahan. "Kami berharap
hal itu bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Tentunya harus
sesuai dengan kompetensi dan golongannya, bila perlu lelang jabatan,"
tandasnya. (fat)