Terduga pelaku pengedar dan barang bukti okerbaya diamankan di Mapolsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aparat kepolisian mengungkap kasus
peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 740
butir obat keras diduga jenis trihexyphenidyl. Petugas juga menangkap seorang
terduga pelaku berinisial HS (32).
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Mulyoasri,
Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul
12.30 WIB.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Maskur mengatakan, penangkapan
berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di
wilayahnya.
"Kami mendapat informasi bahwa rumah terduga pelaku
kerap menjadi tempat jual beli obat terlarang. Korbanya kebanyakan anak-nak
pelajar, Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar ada transaksi,"
kata Maskur, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati seorang remaja
inisial ACK (18) telah membeli obat daftar G sebanyak 10 butir yang dikemas
dalam plastik klip.
"Selanjutnya remaja tersebut langsung kita bawa ke
rumah terduga pelaku dan dia mengakui bahwa telah menjual obat terlarang itu
kepada ACK seharga Rp 40 ribu per paket," ungkapnya.
Polisi juga menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan
barang bukti lainnya, diantaranya 740 butir trihexyphenidyl, 1 buah tas warna
oranye, toples, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
"Ratusan butir obat keras tersebut ditemukan di dalam
lemari dan kamar terduga pelaku. Seluruhnya kita amankan di Mapolsek,"
sambungnya.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku HS dijerat Pasal 435
Jo Pasal 138 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (fat)