Rilis ungkap kasus narkoba di BNNK Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Kerja cepat petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi memerangi peredaran narkoba membuahkan hasil.
Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Pol
Faisol Wahyudi mengatakan, para pengedar ini masing-masing berinisial EP (35)
dan HB (35), berdomisili di Kecamatan Muncar.
"EP dan HB ini ditangkap kemarin malam. Keduanya
sama-sama pengedar, namun dari jaringan yang berbeda. Barang bukti yang
diamankan sebanyak 1,3 ons," kata Faisol saat merilis kasus ini di Kantor
BNNK Banyuwangi, Senin malam (5/8/2024).
Narkoba yang disita dari tangan pengedar itu sudah siap
edar dibungkus dalam berbagai jenis klip dengan harga per paketnya Rp 200 ribu.
Bahkan sebelum penangkapan tersangka telah berhasil mengedarkan 3 gram sabu.
"Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di
wilayah Muncar. Bila ditotal nilainya sekitar Rp 115 juta. Dengan penangkapan
ini, kita telah menyelamatkan 600 orang," ujarnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara BNNK
Banyuwangi, BNN Jatim, Pemkab Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi.
"Kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut.
Informasi sementara, asal barang dari sekitaran Surabaya dan rencana akan
diedarkan di wilayah Kecamatan Muncar," tambahnya.
Selain narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti lain berupa handphone, tas dan timbangan digital. "Untuk penangangan
lebih lanjut, kasusnya akan ditangani oleh BNN Provinsi Jatim," tegasnya.
Faisol menekankan bahwa penangkapan tersebut menjadi
pembelajaran bahwa ketahanan masyarakat Banyuwangi terhadap narkoba perlu
ditingkatkan.
"Ini hari pertama kami aktif bekerja, semoga menjadi
awal yang baik untuk mewujudkan Banyuwangi bersih narkoba," tandasnya.
(fat)