Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Banyuwangi, Mujito gesah bareng relawan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana.
"Di tahun ini, kita lakukan penguatan terhadap Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) untuk mempermudah pegawasan terhadap wilayah rawan bencana," kata Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Banyuwangi, Mujito disela acara Gesah Bareng Relawan di Kantor BPBD Banyuwangi, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, lanjut Mujito, BPBD juga akan menambah Tim
Reaksi Cepat (TRC) untuk percepatan monitoring assessmen dampak bencana, serta
memberikan dukungan pendampingan kepada masyarakat terdampak bencana.
"Tahun ini kita juga akan menambah titik Desa
Tangguh Bencana (Destana). Sekarang sudah 19 titik, akan kita tambah 6 titik.
Sehingga nanti di Banyuwangi akan ada 25 Destana," jelasnya.
BPBD Banyuwangi juga berencana membuat kebijakan baru
terkait penyaluran bantuan korban bencana. BPBD menginginkan penyaluran bantuan
korban bencana terfokus satu pintu, untuk mempermudah koordinasi dan
pendistribusian bantuan.
"Bantuan sebaiknya terfokus satu tempat di Posko
BPBD agar tidak rancu," jelasnya.
Meski begitu, BPBD tidak melarang jika ada yang ingin
menyalurkan bantuan secara langsung. Dengan catatan harus didampingi oleh
petugas BPBD. "Kalaupun ada yang ingin menyalurkan harus dilakukan bersama
BPBD, agar adil dan tidak terpecah-pecah dan tidak membuat gaduh di
bawah," ujar Mujito.
Menurut Mujito, jika penyaluran bantuan dilakukan oleh
lembaga atau instansi yang berbeda-beda, maka akan membuat masyarakat menjadi
bingung.
"Misal ada bantuan 40 paket, sementara kebutuhan 50
paket. Maka tidak bisa disalurkan, jika dipaksakan maka akan timpang. 10
sisanya berarti tidak kebagian. Solusinya harus dilengkapi sesuai dengan jumlah
kebutuhan yang ada agar adil," ungkap Mujito.
BPBD Banyuwangi juga mengapresiasi gerakan sosial berupa
penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat saat terjadi bencana.
Namun yang menjadi catatan, harus dilakukan secara legal,
agar pertanggungjawaban kepada pemberi bantuan bisa dengan baik dilaporkan.
"Silahkan, tapi tentu harus ada izin terlebih dahulu dari instansi
terkait," tandas Mujito. (fat)