BPBD Banyuwangi Gesah Bareng Relawan untuk Penguatan Pusdalops PBBPBD Banyuwangi

BPBD Banyuwangi Gesah Bareng Relawan untuk Penguatan Pusdalops PB

Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Banyuwangi, Mujito gesah bareng relawan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana.

"Di tahun ini, kita lakukan penguatan terhadap Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) untuk mempermudah pegawasan terhadap wilayah rawan bencana," kata Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Banyuwangi, Mujito disela acara Gesah Bareng Relawan di Kantor BPBD Banyuwangi, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, lanjut Mujito, BPBD juga akan menambah Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk percepatan monitoring assessmen dampak bencana, serta memberikan dukungan pendampingan kepada masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga :

"Tahun ini kita juga akan menambah titik Desa Tangguh Bencana (Destana). Sekarang sudah 19 titik, akan kita tambah 6 titik. Sehingga nanti di Banyuwangi akan ada 25 Destana," jelasnya.

BPBD Banyuwangi juga berencana membuat kebijakan baru terkait penyaluran bantuan korban bencana. BPBD menginginkan penyaluran bantuan korban bencana terfokus satu pintu, untuk mempermudah koordinasi dan pendistribusian bantuan.

"Bantuan sebaiknya terfokus satu tempat di Posko BPBD agar tidak rancu," jelasnya.

Meski begitu, BPBD tidak melarang jika ada yang ingin menyalurkan bantuan secara langsung. Dengan catatan harus didampingi oleh petugas BPBD. "Kalaupun ada yang ingin menyalurkan harus dilakukan bersama BPBD, agar adil dan tidak terpecah-pecah dan tidak membuat gaduh di bawah," ujar Mujito.

Menurut Mujito, jika penyaluran bantuan dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berbeda-beda, maka akan membuat masyarakat menjadi bingung.

"Misal ada bantuan 40 paket, sementara kebutuhan 50 paket. Maka tidak bisa disalurkan, jika dipaksakan maka akan timpang. 10 sisanya berarti tidak kebagian. Solusinya harus dilengkapi sesuai dengan jumlah kebutuhan yang ada agar adil," ungkap Mujito.

BPBD Banyuwangi juga mengapresiasi gerakan sosial berupa penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat saat terjadi bencana.

Namun yang menjadi catatan, harus dilakukan secara legal, agar pertanggungjawaban kepada pemberi bantuan bisa dengan baik dilaporkan. "Silahkan, tapi tentu harus ada izin terlebih dahulu dari instansi terkait," tandas Mujito. (fat)