
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky
Anugerah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran nominal
iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada
Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan," ujar Rizzky dalal rilis
yang diterima pada Senin (9/3/2026).
Iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu,
dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan.
"Khusus peserta kelas III hanya membayar Rp 35 ribu,
karena ada bantuan iuran Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah,"
sambungnya.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong
royong, sumber dana utama Program JKN berasal dari iuran peserta. Peserta JKN
yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit.
Oleh karena itu, lanjut Rizzky, sustainibilitas Program JKN
bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang
yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Ia mencontohkan operasi pemasangan ring jantung satu pasien
JKN bisa mencapai Rp 150 juta. Jika ada seseorang yang menabung senilai iuran
JKN kelas III Rp 35 ribu per bulan, maka butuh waktu 357 tahun bisa terkumpul.
"Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi
tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang
sehat,” jelas Rizzky.
Rizzky mengatakan, iuran peserta JKN tak hanya digunakan
untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga
dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui
berbagai program promotif preventif dengan melibatkan mitra fasilitas
kesehatan.
Pihaknya mengajak seluruh peserta untuk turut berperan
menjaga keberlangsungan Program JKN. Mulai dari mengajak orang terdekat agar
disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar
Program JKN. (fat)