BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Kenaikan Iuran JKNBPJS Kesehatan Banyuwangi

BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Kenaikan Iuran JKN

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan," ujar Rizzky dalal rilis yang diterima pada Senin (9/3/2026).

Iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan.

Baca Juga :

"Khusus peserta kelas III hanya membayar Rp 35 ribu, karena ada bantuan iuran Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah," sambungnya.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama Program JKN berasal dari iuran peserta. Peserta JKN yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit.

Oleh karena itu, lanjut Rizzky, sustainibilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.

Ia mencontohkan operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp 150 juta. Jika ada seseorang yang menabung senilai iuran JKN kelas III Rp 35 ribu per bulan, maka butuh waktu 357 tahun bisa terkumpul.

"Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.

Rizzky mengatakan, iuran peserta JKN tak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan.

Pihaknya mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN. Mulai dari mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN. (fat)