Cabup Banyuwangi KH. Ali Makki Zaini atau Gus Makki berdialog dengan warga Desa Krajan Jajag. (Foto: Muh. Ali Wafa)
KabarBanyuwangi.co.id – Calon bupati (cabup) Banyuwangi nomor urut 2, KH. Ali Makki Zaini atau Gus Makki mendapat permintaan dari masyarakat Desa Krajan Jajag, Kecamatan Gambiran untuk melarang praktik penangkapan ikan dengan cara strum listrik dan penggunaan potasium.
Dihadapan Gus Makki, beberapa tokoh pemuda dan masyarakat serta aktivis lingkungan menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik-praktik tersebut.
Karena menurut warga kedua cara tersebut dianggap merusak lingkungan
perairan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
“Warga Desa Jajag, khususnya Dusun Krajan sini meminta Gus
Makki kelak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) jika memenangi Pilbup
Banyuwangi 2024,” ujar Supriyono, salah seorang pemancing.
"Sebetulnya sudah ada Peraturan Desa (Perdes) soal
larangan mencari ikan dengan cara menebar potasium maupun setrum tetapi tidak
efektif," imbuhnya.
Agung Widiantoro salah seorang aktivis lingkungan juga menimpali
bahwa dirinya yang mengawali larangan melakukan setrum dan menebar potasium di
aliran sungai.
“Karena aturan ini Desa Jajag pernah dikunjungi wakil
dari UNESCO. Kami berharap kelak Gus Makki hadir untuk menabur benih ikan
tingkat dunia. Pokok Gus Makki hadir, urusan sungai selesai," ungkap Agung
Widiantoro.
Cabup Gus Makki, menanggapi permintaan ini dengan serius
dan berjanji untuk memasukkan isu tersebut ke dalam program kerjanya jika
terpilih nanti.
Ia juga sangat mendukung aksi tebar benih ikan di sungai
dan berharap tidak perlu menunggu dirinya terpilih jadi Bupati Banyuwangi.
"Jangan menunggu saya jadi bupati, sekarang pun saya
siap karena senang yang begini-begini. Saya siap membantu 15 ribu ekor benih
ikan untuk ditebar,” jelas Gus Makki.
Menururt Gus Makki, selama 7 bulan keliling untuk
menyerap aspirasi masyarakat, baru kali ini ada warga mengajukan usulan unik
soal Perbup Larangan Setrum dan menebar potasium di sungai.
"Tujuh bulan keliling baru di Desa Jajag ada yang
usul larangan motas dan nyetrum di sungai," tegas Cabup nomor urut 2 yang berpasangan dengan calon wakil Bupati, Ali Ruchi.
Untuk meyakinkan warga jika dirinya konsisten, Gus Makki
akan mengeluarkan Perbup tersebut. "Pagi dilantik, siang saya keluarkan
itu Perbup," janjinya.
Praktik penggunaan alat strum listrik dan potasium untuk
menangkap ikan kerap dilakukan karena memberikan hasil tangkapan ikan yang
banyak dalam waktu singkat.
Namun, dalam jangka panjang praktik tersebut dapat menurunkan kualitas air, merusak populasi ikan, serta mematikan makhluk hidup lain yang tinggal di habitat air. (red)