Petugas Damkarmat Banyuwangi memeriksa alat pemadam di sejumlah SPBU dan Pom Mini. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Dinas Damkarmat Banyuwangi menemukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menggunakan alat pemadam kebakaran di bawah standar.
Hal itu terungkap saat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi melakukan inspeksi di 49 SPBU dan Pom Mini di wilayah itu pada Senin (28/4/2025).
"Hasil inspeksi, hanya tujuh yang memenuhi standar.
Selebihnya masih menggunakan alat pemadam kebakaran yang belum sesuai, baik
dari segi jenis maupun penempatan," kata kata Kepala Dinas Damkarmat
Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan kepada wartawan.
Tak hanya itu, Damkarmat juga menemukan praktik ilegal
dalam pengisian ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Sejumlah vendor diketahui
mengeluarkan sertifikat keselamatan tanpa memiliki akreditasi resmi.
"Untuk sertifikasi hanya boleh diberikan oleh
lembaga yang sudah terakreditasi dan memiliki tenaga pemeriksa berkualifikasi,”
imbuhnya tegas.
Lebih lanjut Yoppy berujar, Damkarmat Banyuwangi tahun
ini bakal lebih intensif turun melakukan pengawasan karena telah memiliki
personel bersertifikasi sebagai pemeriksa alat proteksi kebakaran.
Pihaknya mendorong agar seluruh SPBU maupun Pom Mini
menggunakan alat proteksi kebakaran yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
(SNI) dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Tentu ada sanksi bagi SPBU yang tidak segera
memenuhi standar. Mereka akan diberi surat peringatan hingga pemasangan papan
khusus," kata Yoppy.
Damkarmat Banyuwangi bekerja sama dengan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya dalam melakukan
pengawasan dan penindakan.
"Upaya ini kami lakukan bertahap karena keterbatasan
jumlah personel dan luasnya wilayah Banyuwangi. Kita targetkan setiap hari
pemeriksaan terus berjalan," tandasnya. (fat)