Pelaku dugaan pengeroyokan diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dua orang remaja yakni RKP (27) dan RAS (21), warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi Kota ditangkap aparat kepolisian polsek setempat, Selasa (8/6/2021) kemarin. Keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang temannya sendiri.
Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Kusmin menyatakan, sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat berselisih paham hingga berujung pengeroyokan terhadap korban ZH (28) asal Kelurahan Lateng. Pengeroyokan terjadi pada Minggu dinihari (23/5/2021) lalu sekitar pukul 01:00 WIB, atau tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Korban ZH tidak terima dengan komentar yang diunggah pelaku RKP di dinding akun Facebook miliknya,” kata Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin, Jum'at (11/6/2021).
Selanjutnya tambah AKP Kusmin, korban mendatangi rumah RKP
yang saat itu sedang bersantai di teras rumah bersama RAS. Kemudian korban menunjukkan
screenshot di handphon miliknya, menanyakan maksud RKP memberi komentar 'Lebaran kali
ini kurang lengkap tanpa kehadiran seorang ayah semoga diterima disisinya'.
“Akan tetapi pelaku RKP membalas pertanyaan itu dengan memukul
korban. Bahkan pelaku RKP juga sempat mengambil pisau di dapur dan memukulkan pisau sebanyak
tiga kali ke arah kepala korban hingga jatuh tersungkur ke lantai,” tambah AKP
Kusmin.
“Tak berhenti disitu, pelaku RAS juga ikut-ikutan menendang
punggung korban,” imbuhnya.
Beruntung pengeroyokan tersebut tidak berlangsung lama,
korban berhasil kabur menyelamatkan diri dan ditolong oleh warga setempat.
Meski berhasil kabur, kepala korban berdarah akibat luka robek di bagian kepala
yang disebabkan oleh pukulan pisau RKP.
"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banyuwangi dan langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian," ucap AKP Kusmin.
Namun sayangnya, kata Kusmin, kedua pelaku melarikan diri
saat angota Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya baru berhasil ditangkap beberapa hari
kemudian. "Kedua pelaku kami tangkap Selasa kemarin sekitar jam dua (2)
dinihari," imbuhnya.
AKP Kusmin menambahkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Perbuatan kedua pelaku
dijerat Pasal 170 KUHP," pungkasnya. (fat)