Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim. (Foto: fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh permohonan Bambang Effendi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, terkait pelanggaran kode etik.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, saat sidang putusan perkara 40-PKE-DKPP/XII/2022, pada Rabu (11/1/2023) di Jakarta, kemarin.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, mengatakan, putusan DKPP
membuktikan bahwa Bawaslu Banyuwangi sudah bekerja sesuai kode etik dan petunjuk
teknis dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dengan putusan tersebut semua pihak diharapkan bisa
menerima sekaligus tetap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kinerja
Bawaslu Banyuwangi.
"Alhamduillah hasil putusan DKPP dalam sidang
kemarin menolak seluruh permohonan pengadu, dan kami berterima kasih atas
pengawasan partisipatif masyarakat dalam proses rekrutmen Panwascam,"
ungkap Hamim, Kamis (12/1/2023).
Hamim menambahkan DKPP juga meminta merehabilitasi nama
baik teradu yakni seluruh komisioner Bawaslu Banyuwangi. Sekaligus
memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama
tujuh hari sejak dibacakan.
"DKPP juga meminta merehabilitasi nama baik
komisioner Bawaslu Banyuwangi, Bawaslu agar mengawasi pelaksanaan putusan
DKPP," jelas Hamim.
Sebagai informasi Bawaslu Banyuwangi dilaporkan Bambang
Effendi ke DKPP karena diduga melakukan kecurangan saat proses rekrutmen
Panwascam.
Namun, setelah mengikuti serangkaian sidang, DKPP
memutuskan menolak seluruh permohonan dari pengadu. (san)