DKPP Tolak Permohonan Bambang Effendi Terhadap Bawaslu BanyuwangiBawaslu Banyuwangi

DKPP Tolak Permohonan Bambang Effendi Terhadap Bawaslu Banyuwangi

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim. (Foto: fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh permohonan Bambang Effendi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, terkait pelanggaran kode etik.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, saat sidang putusan perkara 40-PKE-DKPP/XII/2022, pada Rabu (11/1/2023) di Jakarta, kemarin.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, mengatakan, putusan DKPP membuktikan bahwa Bawaslu Banyuwangi sudah bekerja sesuai kode etik dan petunjuk teknis dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga :

Dengan putusan tersebut semua pihak diharapkan bisa menerima sekaligus tetap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Banyuwangi.

"Alhamduillah hasil putusan DKPP dalam sidang kemarin menolak seluruh permohonan pengadu, dan kami berterima kasih atas pengawasan partisipatif masyarakat dalam proses rekrutmen Panwascam," ungkap Hamim, Kamis (12/1/2023).

Hamim menambahkan DKPP juga meminta merehabilitasi nama baik teradu yakni seluruh komisioner Bawaslu Banyuwangi. Sekaligus memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

"DKPP juga meminta merehabilitasi nama baik komisioner Bawaslu Banyuwangi, Bawaslu agar mengawasi pelaksanaan putusan DKPP," jelas Hamim.

Sebagai informasi Bawaslu Banyuwangi dilaporkan Bambang Effendi ke DKPP karena diduga melakukan kecurangan saat proses rekrutmen Panwascam.

Namun, setelah mengikuti serangkaian sidang, DKPP memutuskan menolak seluruh permohonan dari pengadu. (san)