Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 81 pekerja pabrik
pengalengan ikan PT Blambangan Foodpackers Indonesia, terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan yang berada di Desa Kedungrejo,
Kecamatan Muncar, Banyuwangi itu tersandung kepailitan.
"Perusahaan tersebut mengalami kesulitan membayar
hutang. Dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada November 2022
lalu. Imbasnya, 81 pekerja terkena PHK," kata Kasi Pengembangan Hubungan
Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Rabu (11/1/2023).
Setelah dinyatakan pailit, lanjut Rusdi, saat ini
pengadilan telah menunjuk kurator untuk mengurus penyelesaian harta pailit PT
Blambangan Foodpackers Indonesia.
"Untuk hak karyawan sudah diselesaikan oleh pihak
kurator. Kemarin laporannya akhir 2022 kami terima, dari kurator sudah
mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja," ujar Rusdi.
Puluhan pekerja pabrik pengalengan ikan yang terkena PHK
itu menambah daftar kasus serupa di Banyuwangi.
Disnakertrans Banyuwangi mencatat sepanjang 2022 terdapat
159 pekerja yang terkena PHK dari 14 perusahan. Mayoritas, disebabkan
perusahaan mengalami kendala hubungan industrial.
"Sepanjang 2022, paling banyak dari PT Blambangan
Foodpackers Indonesia itu," kata Rusdi. (fat)