Bawaslu Banyuwangi Buka Pendaftaran PKD untuk Pemilu 2024, Ini Jadwal dan SyaratnyaBawaslu Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Buka Pendaftaran PKD untuk Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersiap membuka rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengatakan, rekrutmen PKD telah diumumkan di media sosial dan menempel pamflet di setiap kelurahan maupun desa.

"Untuk jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi dibuka selama 6 hari mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023," kata Lukman, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga :

Menurut Lukman, proses rekrutmen PKD tahun ini tanpa ada tes tulis. Setelah pengumpulan berkas administrasi langsung dilanjutkan dengan tes wawancara oleh Panwascam.

"Hasil seleksi administrasi diumumkan tanggal 28 Januari 2023, sedangkan untuk tes wawancara tanggal 31 januari 2023 hingga 2 Februari 2023. Anggota PKD terpilih akan diumumkan pada 4 Februari 2023," jelasnya.


Pamflet pengumuman pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Kabputan Banyuwangi. (Foto: Bawaslu Banyuwangi)

Untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa 2024, silakan mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa:

  1. Surat Lamaran Pendaftaran.
  2. Daftar Riwayat Hidup.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  5. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas.
  7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
  8. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
  9. Berusia minimal 21 Tahun. (fat)