Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani berkas pengesahan dua Raperda disaksikan pimpinan DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi bersama Pemerintah Daerah menyepakati pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (3/8/2022).
Kedua Raperda yang dimaksud yaitu, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Banyuwangi.
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani dan
Wagub H. Sugirah tersebut dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara. Anggota
dewan lintas komisi serta jajaran kepala OPD juga turut hadir.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Perangkat Desa, Ficky
Septalinda dalam rapat menyampaikan bahwa secara substansi yang diusulkan pada
rancangan perubahan Perda ini telah dikaji dan dianalisis serta disingkronkan
dengan undang-undang maupun peraturan pelaksanaanya yang terkait dengan Raperda
ini.
"Saran, masukan, dan pendapat fraksi juga telah kami
perhatikan guna penyempurnaan yang meliputi sistematika, dasar hukum, diktum
maupun redaksionalnya guna memenuhi asas-asas pembentukan produk hukum yang
baik," terangnya.
Begitu pula penyampaian Sofiandi Susiadi, Ketua Pansus Raperda
Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Secara formil
dan substansi pencabutan peraturan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa.
"Pansus telah melakukan analisis dan mengkaji lebih
dalam serta melakukan sinkronisasi dengan undang-undang maupun peraturan
pelaksanaannya," kata Sofiandi Susiadi.
Pansus juga memberikan catatan khusus bagi pemerintah
daerah. Yaitu pemerintah daerah harus mempersiapkan segera menyusun dan membuat
Peraturan Bupati guna mengisi kekosongan terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Kelurahan.
Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani
menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan
atas respons positif terhadap dua raperda tersebut. Kedua Raperda yang disahkan
tersebut telah disesuaikan dengan undang-undang maupun peraturan
pelaksanaannya.
"Selanjutnya setelah Raperda tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 diundangkan, eksekutif akan segera menyusun
Peraturan Bupati," kata Ipuk. (fat)