Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan adanya pembentukan perancang Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, usulan itu telah disampaikannya ketika mengikuti rapat kordinasi Bapemperda se-Jatim bersama Wakil Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu.
Usulan tersebut mendapat respon positif oleh Wakil Gubernur
Jatim Emil Elistianto Dardak. Bahkan, kata Sofiandi, Wagub Emil
menginstruksikan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk
mengikutsertakan atau mulai mendaftarkan PNS-nya untuk menjadi perancang Perda.
"Kami masih mengusulkan, karena Banyuwangi memang
belum punya (perancang Perda). Padahal urusan Perda ini urusan yang sangat
strategis untuk pembangunan suatu daerah," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Sofiandi, dari 38 Kabupaten dan Kota di
Jawa Timur, hanya 5 Kabupaten yang sudah memiliki perancang Perda. Itu pun
masing-masing daerah hanya memiliki 1 orang perancang, sementara di Pemprov
Jatim memiliki 4 orang perancang Perda.
Sofiandi menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Perancang Undang-Undang harus dari PNS
dan independen serta mendapatkan pendidikan khusus dari Kementerian Hukum dan
HAM.
Disamping itu, perancang Perda sudah harus memiliki kemampuan memahami materi dan teknik penyusunan Perda.
"Sehingga
penyusunan Raperda bisa cepat diselesaikan, dan produk Perda yang dihasilkan
bisa tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," pungkasnya. (fat)