DPRD Ingin Banyuwangi Punya Perancang PerdaDPRD Banyuwangi

DPRD Ingin Banyuwangi Punya Perancang Perda

Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan adanya pembentukan perancang Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, usulan itu telah disampaikannya ketika mengikuti rapat kordinasi Bapemperda se-Jatim bersama Wakil Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu.

Usulan tersebut mendapat respon positif oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak. Bahkan, kata Sofiandi, Wagub Emil menginstruksikan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk mengikutsertakan atau mulai mendaftarkan PNS-nya untuk menjadi perancang Perda.

Baca Juga :

"Kami masih mengusulkan, karena Banyuwangi memang belum punya (perancang Perda). Padahal urusan Perda ini urusan yang sangat strategis untuk pembangunan suatu daerah," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Sofiandi, dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, hanya 5 Kabupaten yang sudah memiliki perancang Perda. Itu pun masing-masing daerah hanya memiliki 1 orang perancang, sementara di Pemprov Jatim memiliki 4 orang perancang Perda.

Sofiandi menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Perancang Undang-Undang harus dari PNS dan independen serta mendapatkan pendidikan khusus dari Kementerian Hukum dan HAM.

Disamping itu, perancang Perda sudah harus memiliki kemampuan memahami materi dan teknik penyusunan Perda.

"Sehingga penyusunan Raperda bisa cepat diselesaikan, dan produk Perda yang dihasilkan bisa tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," pungkasnya. (fat)