DPU CKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi PBG dan SLF Bangunan PesantrenDPU CKPP Banyuwangi

DPU CKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi PBG dan SLF Bangunan Pesantren

Sejumlah pengurus pondok pesantren di Banyuwangi mengikuti kegiatan sosialisasi PBG dan SLF yang digelar DPU CKPP Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di sebuah rumah makan di Kecamatan Blimbingsari tersebut diikuti pengurus pondok pesantren se-Banyuwangi, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kemenag, serta SKPD terkait.

"Sosialisasi ini penting agar pengelola pesantren memahami regulasi bangunan gedung sesuai PP 28/2025. Ini berlaku bagi semua warga negara, termasuk bagi bangunan pesantren,” kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi Choiril Ustadi Yudawanto saat membuka acara.

Baca Juga :

Ia menjelaskan, sistem perizinan bangunan kini telah berubah dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG.

Berbeda dengan sistem lama, PBG tidak hanya menyoroti izin mendirikan, tetapi juga menekankan aspek keamanan, kelayakan fungsi, dan kesesuaian tata ruang.

“Pemerintah memastikan bahwa setiap bangunan wajib memiliki SLF sebelum digunakan. Jadi bukan sekadar berdiri, tapi benar-benar aman secara struktur dan sesuai peruntukan,” tegasnya.

Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Banyuwangi Meylia Maharani mengatakan, sosialisasi ini merupakan tahap awal dari rangkaian pendampingan bagi seluruh pondok pesantren di Banyuwangi.

“Berdasarkan data Kemenag, terdapat sekitar 300 pesantren di Banyuwangi. Pada tahap pertama ini, kami mengundang sekitar 30 persen yang memiliki jumlah santri terbesar. Kegiatan serupa akan dilaksanakan bertahap agar semua pesantren mendapat pemahaman yang sama,” jelas Meylia.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat pemaparan teknis perencanaan struktur bangunan, analisis dampak lingkungan, serta pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Selain materi, disediakan pula desk konsultasi bagi pengelola pesantren yang ingin mengetahui langsung terkait kondisi dan status legalitas bangunannya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh bangunan pesantren di Banyuwangi nantinya dapat dinyatakan layak fungsi, aman, dan nyaman bagi para santri,” pungkasnya. (fat)