Dua pelaku pencurian besi bekas bangunan jembatan di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Maling besi jembatan di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dibekuk polisi.
Ada dua orang yang diamankan. Masing-masing berinisial JPC (21) dan HS (39). Keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan mengatakan,
kedua pelaku saat ini telah kita tahan di Mapolsek Pesanggaran.
"Kedua pelaku ditangkap belum lama ini, setelah
diselidiki," kata Lita kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Lita menceritakan, pada 16 November 2023 lalu, polisi
mendapatkan informasi dari perangkat desa setempat soal hilangnya beberapa
batang besi bekas bangunan jembatan.
Ada empat buah besi batangan yang hilang dicuri. Yakni 3
biji besi H beam masing-masing panjang 3 meter, 2,5 meter, dan 1,5 meter. Serta
besi lempengan yang lebarnya sekitar 1 meter persegi.
Besi yang dicuri adalah bekas bangunan jembatan rusak
akibat banjir yang sudah lama terjadi. Selama ini, besi-besi itu disimpan di
belakang Kantor Desa Sarongan.
"Pelaku mencuri besi-besi itu dengan diangkut
menggunakan sepeda motor," ungkap Lita.
Besi-besi hasil curian dijual ke pedagang rongsokan di
Desa Kandangan. "Jika ditaksir, nilai besi-besi yang dicuri mencapai Rp 10
juta," bebernya.
Lita mengatakan, kedua pelaku saat diinterogasi mengakui
perbuatannya mencuri besi bekas bangunan jembatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman
hukumannya penjara maksimal 7 tahun," tambahnya. (fat)