Rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan Bupati Banyuwangi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (1/3/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wabup Banyuwangi, H. Sugirah, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam kesempatan itu, Wabub Sugirah membacakan tanggapan
Bupati atas diajukannya Raperda inisiatif dewan tentang BUMD.
Bahwasanya eksekutif menyatakan sependapat dengan substansi
yang diatur dalam Raperda, karena sudah sesuai dengan konstruksi hukum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Dalam peraturan tersebut, salah satu tujuan pendirian
BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian
daerah," kata Sugirah.
Sehingga, lanjut Sugirah, diperlukan suatu produk hukum
yang komprehensif dan dapat memayungi penyelenggaraan BUMD di Banyuwangi.
Sugirah berharap, kedepannya BUMD di Banyuwangi dapat
bekerja secara berdaya guna dan berhasil dalam mencapai tujuannya, serta
bekerja secara berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka
panjang.
"Kami juga berharap, BUMD di Banyuwangi dapat
mengakselerasi pembanguna daerah, meningkatkan daya saing, menarik investasi,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan
kesejahteraan masyarakat," harapnya. (fat)