Terduga pelaku, FH (44), usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cluring. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Unit Reskrim Polsek Cluring, Polresta Banyuwangi, meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Desa/Kecamatan Cluring.
Pelaku seorang Kakek berinisial FH (44) itu tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Pelaku FH ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (1/3/2022) siang.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku berawal saat polisi
menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya, sebut saja Bunga, telah
dicabuli FH pada, Senin (21/2/2022) lalu.
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tak senonoh
terhadap cucunya di ruang tamu saat kondisi rumah korban sedang sepi,"
ungkap Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan.
Atas kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku
sekolah dasar ini akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
"Usai menerima aduan dari anaknya, orang tua korban
lantas melapor ke Polsek Cluring," ujar Iptu Lita.
Saat ini, tambah Iptu Lita Kurniawan, pelaku FH menjalani
pemeriksaan di Mapolsek Cluring untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa potong pakaian korban
sebagai barang bukti.
"Terdug pelaku, FH, dikenai Pasal 76 E jo 82 (1), (2)
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak," pungkasnya. (fat)