
Keempat pria pelaku peredaran narkoba diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabaBanyuwangi.co.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten
(BNNK) Banyuwangi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat
penyimpanan dan peredaran narkoba.
Penggerebekan menyasar sebuah rumah di kawasan Perumahan
Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten
Banyuwangi pada 20 Agustus lalu.
Dari penggerebekan tersebut, BNNK mengamankan sejumlah
pelaku serta beberapa barang bukti, termasuk puluhan paket narkoba jenis sabu
turut disita petugas.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan
mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari
masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Muncar.
"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Seksi
Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan secara mendalam untuk
memperoleh informasi tambahan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang
diterima dari masyarakat," kata Rachmat, Rabu (26/8/2026).
Tim Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi menyasar
sebuah rumah di kawasan Perumahan Kedungringin Indah, Desa Kedungrejo, yang
diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran narkoba.
Di sana petugas mendapati empat orang pria berinisial RA,
TO, RO, dan DO yang diduga tengah menggelar pesta sabu. Mereka kemudian
diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pria diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal
132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo.
Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.

Puluhan paket sabu serta barang bukti lainnya
disita BNNK Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Di rumah tersebut sebenarnya terdapat seorang perempuan
berinisial DI yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes
urine. Namun, BNNK Banyuwangi tidak menetapkan DI sebagai tersangka dalam
kasus ini.
Adapun barang bukti yang disita BNNK diantaranya, 4 bendel
sedotan ukuran besar dan kecil, 4 bendel plastik klip, 2 timbangan digital, isi
ulang lem, 3 korek api, gunting, pecahan genting, 5 ponsel, 2 unit motor, uang
tunai, serta 72 paket sabu seberat 22,37 gram.
"Kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan barang
bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga
tak bersalah," kata Rachmat. (fat)
