Gerebek Rumah di Muncar Banyuwangi, BNNK Amankan Empat Pria dan Puluhan Paket SabuBNNK Banyuwangi

Gerebek Rumah di Muncar Banyuwangi, BNNK Amankan Empat Pria dan Puluhan Paket Sabu

Keempat pria pelaku peredaran narkoba diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabaBanyuwangi.co.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran narkoba.

Penggerebekan menyasar sebuah rumah di kawasan Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi pada 20 Agustus lalu.

Dari penggerebekan tersebut, BNNK mengamankan sejumlah pelaku serta beberapa barang bukti, termasuk puluhan paket narkoba jenis sabu turut disita petugas.

Baca Juga :

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Muncar.

"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memperoleh informasi tambahan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat," kata Rachmat, Rabu (26/8/2026).

Tim Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi menyasar sebuah rumah di kawasan Perumahan Kedungringin Indah, Desa Kedungrejo, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran narkoba.

Di sana petugas mendapati empat orang pria berinisial RA, TO, RO, dan DO yang diduga tengah menggelar pesta sabu. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat pria diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Puluhan paket sabu serta barang bukti lainnya disita BNNK Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Di rumah tersebut sebenarnya terdapat seorang perempuan berinisial DI yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Namun, BNNK Banyuwangi tidak menetapkan DI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun barang bukti yang disita BNNK diantaranya, 4 bendel sedotan ukuran besar dan kecil, 4 bendel plastik klip, 2 timbangan digital, isi ulang lem, 3 korek api, gunting, pecahan genting, 5 ponsel, 2 unit motor, uang tunai, serta 72 paket sabu seberat 22,37 gram.

"Kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Rachmat. (fat)