
Lokasi bayi dikubur oleh ibu kandungnya di halaman belakang rumah di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sesosok bayi perempuan dikubur oleh
ibu kandungnya di halaman belakang rumahnya di Desa Alasbuluh, Kecamatan
Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (3/11/2025) sore.
Polisi menyebut sang ibu yang berinisial So (33), diduga
melakukan aksi tersebut karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya
diketahui warga sekitar.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mmbenarkan peristiwa
tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terbongkar saat NA, bibi terduga pelaku
mencurigai adanya kejanggalan.
"Saksi awalnya mendapat informasi dari warga yang
menanyakan kondisi keponakannya setelah mereka melihat suami terduga pelaku
membuang kantong plastik berisi darah ke sungai," kata Eko Darmawan,
Selasa (4/11/2025).
Karena merasa penasaran dan curiga, NA kemudian mendatangi
rumah So sekitar pukul 16.00 WIB. Disana ia mendapati keset yang sebagian
tertimbun tanah di halaman belakang rumah.
"Saat bibi terduga pelaku mengangkat keset tersebut,
ia mendapati ada kepala bayi di bawahnya," ujarnya.
NA pun kaget dan langsung berteriak meminta pertolongan ke
warga. Peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi. Setelahnya petugas mendatangi
lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah TKP.
"Saat kami evakuasi bayi sudah dalam keadaan meninggal
dunia. Jenazah kami bawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan autopsi," kata
Kapolsek Wongsorejo.

Petugas kepolisian meminta keterangan dari para
saksi terkait kejadian bayi dikubur ibu kandung. (Foto: Istimewa)
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa So melahirkan bayi
perempuan secara diam-diam di rumahnya. Terduga pelaku mengaku mengubur bayinya
sendiri karena malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui oleh warga.
"Yang bersangkutan mengaku sudah memiliki empat anak
dari tiga kali pernikahan. Ia merasa takut jadi bahan omongan warga karena
kembali hamil dan melahirkan," bebernya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah
sekop dan keset berwarna hitam yang digunakan untuk menutup jasad bayi. Petugas
juga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 305
KUHP dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP serta Pasal 307 KUHP tentang tindak
pidana penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (fat)