Ibu di Banyuwangi Kubur Bayinya yang Baru Dilahirkan di Belakang RumahPolsek Wongsorejo

Ibu di Banyuwangi Kubur Bayinya yang Baru Dilahirkan di Belakang Rumah

Lokasi bayi dikubur oleh ibu kandungnya di halaman belakang rumah di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sesosok bayi perempuan dikubur oleh ibu kandungnya di halaman belakang rumahnya di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (3/11/2025) sore.

Polisi menyebut sang ibu yang berinisial So (33), diduga melakukan aksi tersebut karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya diketahui warga sekitar.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mmbenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terbongkar saat NA, bibi terduga pelaku mencurigai adanya kejanggalan.

Baca Juga :

"Saksi awalnya mendapat informasi dari warga yang menanyakan kondisi keponakannya setelah mereka melihat suami terduga pelaku membuang kantong plastik berisi darah ke sungai," kata Eko Darmawan, Selasa (4/11/2025).

Karena merasa penasaran dan curiga, NA kemudian mendatangi rumah So sekitar pukul 16.00 WIB. Disana ia mendapati keset yang sebagian tertimbun tanah di halaman belakang rumah.

"Saat bibi terduga pelaku mengangkat keset tersebut, ia mendapati ada kepala bayi di bawahnya," ujarnya.

NA pun kaget dan langsung berteriak meminta pertolongan ke warga. Peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi. Setelahnya petugas mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah TKP.

"Saat kami evakuasi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah kami bawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan autopsi," kata Kapolsek Wongsorejo.


Petugas kepolisian meminta keterangan dari para saksi terkait kejadian bayi dikubur ibu kandung. (Foto: Istimewa)

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa So melahirkan bayi perempuan secara diam-diam di rumahnya. Terduga pelaku mengaku mengubur bayinya sendiri karena malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui oleh warga.

"Yang bersangkutan mengaku sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia merasa takut jadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan," bebernya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah sekop dan keset berwarna hitam yang digunakan untuk menutup jasad bayi. Petugas juga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP serta Pasal 307 KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (fat)