Ingin Punya Hunian di Perumahan, Masyarakat Bisa Konsultasi DPU CKPP Banyuwangi Via OnlineDPU CKPP Banyuwangi

Ingin Punya Hunian di Perumahan, Masyarakat Bisa Konsultasi DPU CKPP Banyuwangi Via Online

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Masyarakat yang berencana membeli hunian di perumahan bisa berkonsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.

Layanan tersebut dihadirkan sebagai upaya mencegah warga terjerat masalah hukum atau administrasi akibat membeli rumah di perumahan yang belum berizin.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo mengatakan, layanan konsultasi dapat diakses dengan mudah melalui Instagram maupun WhatsApp, bisa pula datang langsung ke kantor dinas.

Baca Juga :

"Masyarakat cukup mengirim pesan atau datang langsung ke kantor. Petugas kami akan membantu memberikan informasi dan konsultasi terkait perumahan yang diinginkan,” ujar Edi, Jumat (10/10/2025).

Melalui layanan ini, kata Edi, masyarakat bisa menanyakan berbagai hal, mulai dari status perizinan pengembang, legalitas lahan, hingga rekomendasi perumahan yang telah terdaftar resmi.

Dinas juga menyediakan daftar lengkap perumahan berizin dan legal di Banyuwangi melalui layanan Satria Perkim (Pusat Informasi Perizinan dan Pendataan Perumahan dan Kawasan Permukiman) yang dapat diakses di website resmi DPU CKPP Banyuwangi.

"Dalam layanan Satria Perkim disajikan informasi yang lengkap mengenai detail perumahan yang ada di Banyuwangi," jelasnya.

Edi menambahkan secara bertahap juga dilakukan pemasangan papan informasi perizinan perumahan. Langkah ini merupakan upaya yang dilakukan DPU CKPP Banyuwangi untuk mempermudah proses pendataan.

Papan informasi tersebut berisi nomor database atau nomor induk perumahan, sebagai tanda bahwa perumahan tersebut telah melalui proses perizinan resmi sebelum pembangunan dimulai.

"Apabila ada perumahan yang masih berproses mengurus perizinan, kami terus mengupdate perkembangannya melalui Instagram. Tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui langsung prosesnya," tandasnya.

Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari masalah yang merugikan ketika membeli perumahan, sehingga mereka dapat memperoleh hunian yang aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum. (fat)