Puluhan wakif berkumpul di Balai Kantor Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Puluhan warga di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, melakukan ikrar wakaf di kantor desa setempat, Jumat (27/9/2024).
Ikrar wakaf tersebut ditandai dengan penandatanganan akta ikrar wakaf yang dicatat langsung oleh KUA Kecamatan Songgon. Program ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Songgon.
Prosesi ikrar wakaf disaksikan oleh Kepala Desa Bedewang,
Kemenag, KUA Songgon, Badan Pertanahan Nasional (BPN), KUA Kecamatan Songgon,
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi, dan Kabag Kesra Pemkab
Banyuwangi.
Kepala Desa Bedewang, M. Asmawi mengungkapkan, ada 24
akta yang hari ini ditandatangani oleh para wakif. Ia bersyukur bahwa desanya
terpilih sebagai percontohan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Alhamdulillah, ini adalah langkah besar bagi desa
kami. Dengan adanya sertifikasi, tanah wakaf akan lebih terjamin legalitasnya
dan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan umat," ujar
Asmawi.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Songgon,
Fathur Rahman merinci, ada 47 bidang tanah wakaf di Desa Bedewang yang diproses.
Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya telah ikrar wakaf.
"Yang ikrar wakaf hari ini ada 24 ditambah dengan
sebelumnya 5. Total 29 yang sudah ikrar wakaf. Sisanya 18 masih proses AIW di
KUA dan pihak desa masih melengkapi kekurangan persyaratannya," bebernya.
Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Banyuwangi, Mohammad
Jali menekankan pentingnya sinergi dengan lintas sektor dalam mewujudkan
program ini.
"Sertifikasi wakaf sangat penting dilakukan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik," ucapnya.
Penandatanganan ikrar wakaf massal di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Pesan serupa juga disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan
Masyarakat (Kesra) Pemkab Banyuwangi Yusdi Irawan di hadapan para wakif dan
nadzir.
Ia berharap proses pengurusan sertifikasi harus dilakukan
sesuai prosedur agar dilakukan dengan benar sesuai aturan dan prosedur untuk
menghindari potensi masalah di kemudian hari.
"Proses awal sampai akhir harus sesuai prosedur.
Kalau semuanya berjalan baik, hasilnya akan bermanfaat dan berkah, serta dapat
dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Banyuwangi. "Tentu kami mendukung proses percepatan
sertifikasi tanah wakaf sampai terbit sertifikat wakaf," kata Ahmad
Jumali, perwakilan BPN Banyuwangi.
Mustain Hakim, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag
Banyuwangi memberikan apresiasi atas realisasi kegiatan penandatanganan akta
ikrar wakaf ini.
"Saya bersyukur proses sertifikasi berjalan cepat dan lancar. Alhamdulillah lahan yang saya wakafkan untuk musala bisa dimanfaatkan oleh banyak warga," kata Nurhaili (49), salah satu wakif.
Proses ikrar wakaf warga Desa Bedewang dicatat KUA Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi,
Zain Ihsan berharap program ini bisa merambah dan menjadi contoh bagi desa-desa
lain.
"Program ini sebenarnya salah satu program unggulan
BWI Perwakilan Banyuwangi, yaitu program Desa Wakaf Lengkap. Dan sebagai pilot
projectnya adalah Desa Bedewang," kata dia.
Ia memastikan proses pengurusan sertifikasi melalui Badan
Wakaf Indonesia dilakukan secara tepat dan sesuai aturan serta prosedur yang
berlaku.
"Tentu ini kesempatan yang baik untuk masa depan
masyarakat. Kami juga berharap masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah
wakafnya melalui Badan Wakaf agar tanah tersebut dapat digunakan dengan optimal
dan legalitasnya terjamin," imbuhnya. (fat)