Jadi Pilot Project, Puluhan Bidang Tanah Wakaf di Desa Bedewang Berhasil DisertifikasiKecamatan Songgon

Jadi Pilot Project, Puluhan Bidang Tanah Wakaf di Desa Bedewang Berhasil Disertifikasi

Puluhan wakif berkumpul di Balai Kantor Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Puluhan warga di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, melakukan ikrar wakaf di kantor desa setempat, Jumat (27/9/2024).

Ikrar wakaf tersebut ditandai dengan penandatanganan akta ikrar wakaf yang dicatat langsung oleh KUA Kecamatan Songgon. Program ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Songgon.

Prosesi ikrar wakaf disaksikan oleh Kepala Desa Bedewang, Kemenag, KUA Songgon, Badan Pertanahan Nasional (BPN), KUA Kecamatan Songgon, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi, dan Kabag Kesra Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga :

Kepala Desa Bedewang, M. Asmawi mengungkapkan, ada 24 akta yang hari ini ditandatangani oleh para wakif. Ia bersyukur bahwa desanya terpilih sebagai percontohan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Alhamdulillah, ini adalah langkah besar bagi desa kami. Dengan adanya sertifikasi, tanah wakaf akan lebih terjamin legalitasnya dan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan umat," ujar Asmawi.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Songgon, Fathur Rahman merinci, ada 47 bidang tanah wakaf di Desa Bedewang yang diproses. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya telah ikrar wakaf.

"Yang ikrar wakaf hari ini ada 24 ditambah dengan sebelumnya 5. Total 29 yang sudah ikrar wakaf. Sisanya 18 masih proses AIW di KUA dan pihak desa masih melengkapi kekurangan persyaratannya," bebernya.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Banyuwangi, Mohammad Jali menekankan pentingnya sinergi dengan lintas sektor dalam mewujudkan program ini.

"Sertifikasi wakaf sangat penting dilakukan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik," ucapnya.

Penandatanganan ikrar wakaf massal di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Pesan serupa juga disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Banyuwangi Yusdi Irawan di hadapan para wakif dan nadzir.

Ia berharap proses pengurusan sertifikasi harus dilakukan sesuai prosedur agar dilakukan dengan benar sesuai aturan dan prosedur untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

"Proses awal sampai akhir harus sesuai prosedur. Kalau semuanya berjalan baik, hasilnya akan bermanfaat dan berkah, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Program ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. "Tentu kami mendukung proses percepatan sertifikasi tanah wakaf sampai terbit sertifikat wakaf," kata Ahmad Jumali, perwakilan BPN Banyuwangi.

Mustain Hakim, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banyuwangi memberikan apresiasi atas realisasi kegiatan penandatanganan akta ikrar wakaf ini.

"Saya bersyukur proses sertifikasi berjalan cepat dan lancar. Alhamdulillah lahan yang saya wakafkan untuk musala bisa dimanfaatkan oleh banyak warga," kata Nurhaili (49), salah satu wakif.

Proses ikrar wakaf warga Desa Bedewang dicatat KUA Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi, Zain Ihsan berharap program ini bisa merambah dan menjadi contoh bagi desa-desa lain.

"Program ini sebenarnya salah satu program unggulan BWI Perwakilan Banyuwangi, yaitu program Desa Wakaf Lengkap. Dan sebagai pilot projectnya adalah Desa Bedewang," kata dia.

Ia memastikan proses pengurusan sertifikasi melalui Badan Wakaf Indonesia dilakukan secara tepat dan sesuai aturan serta prosedur yang berlaku.

"Tentu ini kesempatan yang baik untuk masa depan masyarakat. Kami juga berharap masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah wakafnya melalui Badan Wakaf agar tanah tersebut dapat digunakan dengan optimal dan legalitasnya terjamin," imbuhnya. (fat)