Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, bernisial M ketika mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi intens melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, bernisial M.
Terdakwa melakukan dugaan korupsi tiga program pemerintah, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), program ”Kanggo Riko”, dan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Terdakwa diduga melakukan perbuatannya itu sejak 2017 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian uang negara senilai Rp. 1,4 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi
melalui Kasi Pidsus I Gede Eka Sumahendra mengatakan, terdakwa M didakwa Pasal
35 ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 191/KMA/SK/XII/2021 atas
kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa didakwa karena telah melawan hukum, karena
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Gede, Kamis (18/11/2021).
Masih menurut Gede, proses persidangan terdakwa M digelar
di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara virtual. Kades Tegalharjo menjalani
sidang dari dalam Lapas Banyuwangi.
Sementara untuk agenda persidangannya, kata Gede, masih
pada tahap pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. "Kejaksaan
menghadirkan dua orang saksi ahli dalam perkara ini," katanya.
Kuasa Hukum,
Susilo Hariyoko saat ditemui di Lapas Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Foto:
Fattahur/Doc)
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa M, Susilo Hariyoko
dikonfirmasi melalui teleponnya menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya juga
menghadirkan empat orang saksi yang meringankan. "Kalau dari kami, akan
kita hadirkan empat orang saksi meringankan," katanya.
Dikatakan Susilo, pihaknya tetap mengikuti proses hukum
yang ada. Karena seluruhnya akan terbukti dalam persidangan. "Kita tunggu
saja proses hukum ini hingga selesai, baru melangkah upaya hukum selanjutnya
apabila dimungkinkan," tutupnya. (fat)