Petugas Lapas Banyuwangi menunjukkan barang bukti dan pelaku. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi berhasil mengungkap upaya penyelundupan obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl sebanyak 570 butir. Penyelundupan dilakukan dengan melemparkan Trihexyphenidyl atau pil trex dalam plastik hitam ke area Lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.
KPLP), Andri Setiawan mengatakan, penyelundupan ratusan butir pil trex ke dalam
Lapas ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya upaya
penyelundupan pil trex dari pihak luar ke dalam Lapas pada, Senin (1/11/2021)
pagi sekira pukul 06:00 WIB.
"Setelah kami cek melalui CCTV, barang tersebut
dibungkus plastik hitam dilempar dari luar tembok ke dalam Lapas," kata
Andri.
Dalam rekaman CCTV, tambah Andri, identitas pemesan
terlihat sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Sebanyak 570 butir pil trex kita temukan di dalam kantong celana salah
satu tahanan berinsial SP (36) warga asal Kecamatan Gedangan, Malang,"
tambahnya.
Hasil pemeriksaan, masih kata Andri, SP mengaku memesan
ratusan pil trex melalui Wartelsuspas (warung telepon khsus pemasyarakatan).
Dia mendapatkan barang tersebut dari seorang mantan napi yang 11 bulan lalu
keluar dari Lapas Banyuwangi. "Pengirim barang hingga kini masih buron,
dan masih diselidiki kepolisian," tambahnya.
Atas perbuatannya, SP yang merupakan tahanan kasus
pencurian dengan pemberatan ini dijebloskan ke straf sel (sel pengasingan) dan
tercatat dalam "Register F".
"Sanksi dari Lapas, yang bersangkutan kita masukkan ke
straf sel dan kita namanya kita masukkan ke dalam buku Register F atau catatan
pelanggaran," tegasnya. (fat)