Tahanan Lapas Banyuwangi Gagal Selundupkan 570 Butir Pil TrexLapas Kelas II-A Banyuwangi

Tahanan Lapas Banyuwangi Gagal Selundupkan 570 Butir Pil Trex

Petugas Lapas Banyuwangi menunjukkan barang bukti dan pelaku. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi berhasil mengungkap upaya penyelundupan obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl sebanyak 570 butir. Penyelundupan dilakukan dengan melemparkan Trihexyphenidyl atau pil trex dalam plastik hitam ke area Lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Andri Setiawan mengatakan, penyelundupan ratusan butir pil trex ke dalam Lapas ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya upaya penyelundupan pil trex dari pihak luar ke dalam Lapas pada, Senin (1/11/2021) pagi sekira pukul 06:00 WIB.

"Setelah kami cek melalui CCTV, barang tersebut dibungkus plastik hitam dilempar dari luar tembok ke dalam Lapas," kata Andri.

Baca Juga :

Dalam rekaman CCTV, tambah Andri, identitas pemesan terlihat sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. "Sebanyak 570 butir pil trex kita temukan di dalam kantong celana salah satu tahanan berinsial SP (36) warga asal Kecamatan Gedangan, Malang," tambahnya.

Hasil pemeriksaan, masih kata Andri, SP mengaku memesan ratusan pil trex melalui Wartelsuspas (warung telepon khsus pemasyarakatan). Dia mendapatkan barang tersebut dari seorang mantan napi yang 11 bulan lalu keluar dari Lapas Banyuwangi. "Pengirim barang hingga kini masih buron, dan masih diselidiki kepolisian," tambahnya.

Atas perbuatannya, SP yang merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan ini dijebloskan ke straf sel (sel pengasingan) dan tercatat dalam "Register F".

"Sanksi dari Lapas, yang bersangkutan kita masukkan ke straf sel dan kita namanya kita masukkan ke dalam buku Register F atau catatan pelanggaran," tegasnya. (fat)