Ketua Pansus Perubahan Perda retribusi perijinan tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Dyah Martiva. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Revisi Perarturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Perda ini salah satunya mengatur pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan retribusi perijinan IMB menjadi PBG sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Ketua Pansus Perubahan Perda retribusi perijinan tertentu
DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Dyah Martiva menyebutkan, aturan PBG ini tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Finalisasi pembahasan Raperda Perubahan Perda retribusi
perijinan tertentu ini sempat tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan
Menteri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan," kata Neni, Kamis
(12/8/2021).
Menurut Neni, masyarakat Banyuwangi dapat menggurus PBG
secara online melalui sistem informasi manajemen bangunan (SIMBG).
"Sehingga pengurusan perijinan PBG akan lebih mudah dan transparan,"
ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Seluruh berkas yang sudah lengkap dan siap diajukan secara
online selanjutnya hasilnya akan dapat diketahui secara jelas dengan mengakses
SIMBG. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mengetahui besaran tarif retribusi
PBG yang harus dibayarkan.
"Dalam sistem terpusat ini, kita bisa menghitung tarif
retribusi PBG yang harus dibayarkan. Karena dalam aplikasi SIMBG ada fitur
hitung mandiri retribusi PBG," jelasnya.
Dengan adanya perubahan ini, Neni menambahkan, masyarakat
yang mengajukan perijinan PBG diberi kemudahan, ada jaminan waktu yang terukur
dan tarif retribusinya transparan.
"Dengan adanya SIMBG harapannya dapat mendukung
kemudahan berusaha dan iklim investasi semakin meningkat," tandasnya.
(fat)