Eko Sutrisno, kuasa hukum RS. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus pria masturbasi di atas motor hingga viral di media sosial, telah ditangani Polresta Banyuwangi. Pelaku berinisial, RS (40) warga Kecamatan Bangorejo, telah ditangkap dan menjalani penyidikan.
Atas perbuatanya, pelaku diancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kuasa Hukum RS, Eko Sutrisno menyebut, perbuatan kliennya
itu sebuah kejadian yang menurutnya diluar kebiasaan orang-orang pada umumnya.
Namun dari sisi sosial, kliennya sudah dihukum, dan secara badan, kliennya
sudah diamankan oleh Polresta Banyuwangi.
"Karena kejadian ini merupakan kejadian yang tidak
lazim, kami berharap kepolisian untuk supaya memeriksakan klien kami ke psikiater
dulu. Sehingga dapat diketahui, apakah klien kami layak untuk dijerat hukum
atau tidak," ujar Eko ditemui di Polresta Banyuwangi, Jum'at (22/10/2021).
Dikatakan Eko, secara umum orang-orang biasa tidak mungkin
melakukan aksi (masturbasi-pen) itu di depan muka umum.
"Maka dari itulah kita berharap hasil pemeriksaan dari
psikiater bisa segera keluar, sehingga kita bisa membuat kesimpulan apakah
layak untuk dilanjutkan atau tidak proses hukumnya," kata Eko.
Mengenai persoalan kliennya tidak mendapat kebutuhan
seksual dari istrinya, Eko mengaku masih belum mengetahui karena masih belum
melakukan pendalaman.
"Mengenai persoalan rumah tangga, kami belum
menyimpulkan apa-apa. Karena faktanya yang saat ini mengurus kepada kami, juga
didampingi oleh istrinya. Bahkan istrinya siap menjadi penjamin pengalihan atau
penangguhan penahanan," jelasnya. (fat)