Kasus Produk Jamu Diduga Ilegal, PN Banyuwangi Setujui Permohonan Persetujuan Sita BPOMPN Banyuwangi

Kasus Produk Jamu Diduga Ilegal, PN Banyuwangi Setujui Permohonan Persetujuan Sita BPOM

Petugas dari BPOM saat menyerahkan berkas persetujuan sita ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menyetujui permohonan persetujuan penyitaan dan penggeledahan tiga pabrik jamu yang diduga ilegal oleh Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).

Sebelumnya, permohonan persetujuan penyitaan barang bukti produk jamu itu diterima PN Banyuwangi pada 3 Agustus 2021. Namun setelah ditelaah oleh PN, ternyata syarat dalam berkas persetujuan sita yang dilayangkan BPOM masih terdapat banyak kekurangan, sehingga PN meminta BPOM untuk melakukan perbaikan.

Bahkan PN Banyuwangi sempat berkirim surat sebanyak tiga kali ke BPOM untuk segera melakukan perbaikan. Baru pada Rabu 18 Agustus 2021 kemarin, BPOM mengajukan permohonan baru langsung kepada pimpinan PN Banyuwangi.

Baca Juga :

"Setelah mempelajari dan menelaah syarat dalam berkas yang diajukan BPOM, PN Banyuwangi telah mengeluarkan surat persetujuan penyitaan dan penggeledahan tertanggal 20 Agustus 2021 kemarin," ujar Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Senin (23/8/2021).

Komang menjelaskan, persetujuan penyitaan itu terhadap 32 item barang bukti yang didapat BPOM dari tiga produsen jamu. Sedangkan untuk persetujuan penggeledahan itu terhadap tiga perusahaan jamu di Banyuwangi yang berada di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Dusun Sumberagung dan Dusun Sumberroto, Desa Rejoangung, Kecamatan Srono.


I Komang Didiek Prayoga, Humas PN Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)

BPOM, masih kata Komang, juga telah menentukan sejumlah saksi dalam perkara ini. "BPOM telah menentukan tiga nama sebagai saksi," sebut Komang.

Kendati sudah ditentukan sejumlah saksi, namun BPOM masih belum menentukan tersangkanya. "Saat ini masih belum ditentukan siapa tersangkanya. BPOM masih akan melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangkanya," jelas Komang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan penyitaan barang bukti (BB) jamu yang diduga ilegal oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tampaknya berpotensi ditolak. Hal itu, lantaran banyaknya kekurangan dari berkas yang diajukan.

Kekurangan syarat dalam berkas tersebut meliputi kekurangan tidak adanya tersangka, pelapor dan saksi. Bahkan, berita acara penyitaan dalam berkas tersebut juga tidak lengkap. Sehingga PN Banyuwangi meminta BPOM segera melengkapi syarat dalam berkas yang kurang. (fat)