Optimalisasi Kinerja Dewan, Eksekutif Diminta Segera Sampaikan Perubahan KUPA-PPAS APBD 2021DPRD Banyuwangi

Optimalisasi Kinerja Dewan, Eksekutif Diminta Segera Sampaikan Perubahan KUPA-PPAS APBD 2021

Foto Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak eksekutif segera menyerahkan draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementera (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2021 sekaligus KUA-PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyerahkan dokumen tersebut sebagai bahan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021. Sebab DPRD hanya memiliki waktu hingga akhir bulan September untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan.

“Lembaga sudah berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi agar segera menyerahkan draf KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021, namun hingga kini dewan belum menerima," ungkap Ruliyono, Senin (23/8/2021).

Baca Juga :

Ruliyono menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Sehingga rancangan KUA-PPAS perubahan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran 2021 ini, tetapi dokumen itu belum disampaikan ke kita," lontarnya.

Dirinya berharap kepada Bupati Banyuwangi bisa segera menyerahkan dokumen pada pekan ini untuk segera dilakukan pembahasan.

"KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 harus segera diajukan untuk percepatan kinerja pembangunan," pungkas politisi dari Partai Golkar ini. (fat)