Calon penumpang yang hendak masuk stasiun diperiksa tiketnya oleh petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Daop 9 Jember Broer Rizal, melansir yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus beberapa hari lalu.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga
berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon
pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan
sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat
diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada
program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi
namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut
diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui Customer
Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di
08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses
update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa
kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri
dari 16 digit secara tepat, agar
proses verifikasi berjalan dengan baik.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah
mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31
Agustus 2021.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Broer. (*)