Penumpang kereta api (KA) jarak jauh tiba di Stasiun Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabar gembira bagi penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga, mulai hari ini PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk perjalanan jarak jauh pada 9 Maret 2022.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, Pelanggan kereta api (KA) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan
dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda
transportasi kereta api,” kata Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Broer
Rizal, melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus pagi ini, Rabu
(9/3/2022).
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah
mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya,
data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan
tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh
diantaranya, pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua, surat
keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24
jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksin dosis
pertama.
Kereta api (KA) jarak jauh. (Foto:
Fattahur/Dok)
Kemudian pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah usia 6 tahun harus didampingi orang tua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA Lokal dam
aglomerasi yakni, pelanggan wajib divaksin minimal vaksin dosis pertama kecuali
anak usia di bawah 6 tahun, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta
pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari
ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk
membatalkan tiketnya,” tegas Broer.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak
Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi
protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun
di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas,
menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan KA pesan tiket cukup mengakses KAI
Access. (Foto: Istimewa)
Pelanggan juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau
masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan tidak diperkenankan berbicara
satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang
perjalanan.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang
perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang
wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan," tambahnya.
KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri,
dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi
pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
KAI juga masih menyediakan 84 stasiun yang melayani rapid
test antigen seharga Rp 35 ribu. Enam stasiun di antaranya berada di wilayah
Daop 9 Jember, yakni Stasiun Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi,
Kalisetail, dan Probolinggo.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan
protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai
persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Broer. (fat)