Tanah dan bangunan pabrik kertas di Banyuwangi disita Tim Jampidsus Kejagung. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pabrik kertas yang berlokasi di Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi disita oleh Tim Jaksa Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (10/3/2022).
Penyitaan turut dihadiri Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, M. Bimo dan Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra, serta disaksikan oleh Camat Banyuwangi, Danisworo dan Plt Camat Giri, Joko Kuncoro.
Ketua Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Jampidsus
Kejaksaan RI, Heru Kamarullah mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai upaya
pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan tersangka JD, senilai Rp 1,4
triliun.
JD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,
kini penyidik masih terus melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik
tersangka,” katanya.
Heru merinci, aset yang disita diantaranya berupa delapan
bidang tanah seluas 621.489 meter persegi senilai Rp 932.233.500.000. Ditambah
empat unit mesin pabrik kertas milik tersangka dengan nilai mencapai Rp 500
Miliar.
Seluruh aset yang disita kini menjadi kewenangan Kejaksaan.
Demi menjaga aset tersebut, Kejagung menyerahkan pengawasan seluruhnya kepada
Kejari Banyuwangi.
"Kejari sebagai kepanjangan tangan dari Kejagung, kini
harus mengawasi aset-aset yang disita tersebut sampai kasus dinyatakan inkrah
nantinya," jelasnya.
Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi BB, M. Bimo
dalam kesempatan itu mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan
penggamanan terhadap aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Kita tetap akan menjaga aset yang menjadi barang
bukti dalam perkara, agar tidak hilang ataupun disalahgunakan," kata Bimo.
(fat)