Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT
Filename: libraries/Mylibrary.php
Line Number: 147
Backtrace:
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once
Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi segera menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih hasil Pilkada 2024.
Langkah ini diambil usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024, dalam sidang pada Selasa (4/2/2025).
Putusan Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan
oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain
pada sidang kemarin.
"Pasca putusan dismissal MK, KPU Banyuwangi akan
mempersiapkan rapat pleno penetapan paslon terpilih," kata Komisioner KPU
Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, Rabu (5/2/2025).
Setelah pleno penetapan tersebut, KPU akan mengusulkan
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih kepada Gubernur Jawa
Timur untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPRD setempat.
"Untuk pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati
Banyuwangi terpilih akan kita gelar di Banyuwangi. Terkait jadwal
pelaksanaannya menunggu petunjuk KPU RI," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam sidang kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil gugatan paslon Ali Makki-Ali Ruchi pada Pilkada Serentak 2024 terhadap paslon Ipuk Fiestiandani-Mujiono. (fat)