
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi terus memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha UMKM. HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Fasilitasi Pengurusan HKI dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi secara rutin dengan berkeliling ke desa-desa dengan membuka stand pelayanan HKI saat kegiatan Bupati Ngantor di desa (Bunga Desa) yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).
"Perlindungan HKI bertujuan
mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan
pemilik hak. Khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM," kata
Bupati Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu
warga.
Fasilitasi pemkab dilakukan
dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat
rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham.
Pemohon selanjutnya melengkapinya
dengan nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan.
Dengan surat rekomendasi
tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan. Dimana Biaya
pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum.
Dengan surat rekomendasi dari
pemkab maka pemohon yang bersangkutan, dikategorikan sebagai binaan, sehingga
biayanya hanya Rp. 500 ribu.
Salah satu penerima surat
rekomendasi HKI adalah Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma yang juga
sekaligus menjadi nama brand kopinya. Kristin berterima kasih karena Pemkab
Banyuwangi membuka layanan pengurusan HKI di kantor desa.
“Buat saya HKI ini penting untuk
menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap
produk kami. Karenanya saya sangat berterima kasih layanan ini hadir di kantor
desa, kami jadi lebih mudah mencari infomasi dan mengurus rekomendasi HKI
hingga menghemat biaya,” ujar Kristin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan,
Transmigrasi dan Perindustrian Wawan Yadmadi menjelaskan bahwa pihaknya terus
mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Hingga saat ini sudah sebanyak
235 surat rekomendasi yang dikeluarkan.
Rekomendasi tersebut diberikan
kepada berbagai pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha
roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa
design baju, pupuk organik, dan lainnya.
“Setelah dapat surat rekomendasi, pemohon melakukan pendaftaran HKI di website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala. Selain di kantor desa juga bisa datang ke kantor Disnakerin," kata Wawan. (*)