Masa Jabatan 130 Kepala Desa di Banyuwangi Diperpanjang Sampai 2027DPMD Banyuwangi

Masa Jabatan 130 Kepala Desa di Banyuwangi Diperpanjang Sampai 2027

Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad Faishol. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Banyuwangi resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini ditetapkan pada 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai masa jabatan kades diatur dalam Pasal 39.

Baca Juga :

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, setidaknya ada 130 kades di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang akan diperpanjang masa jabatannya.

"Ada 130 kepala desa yang masa jabatannya bakal berakhir di tahun 2025. Tapi dengan berlakunya UU baru ini, masa jabatan mereka otomatis diperpanjang hingga 2027," kata Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad Faishol, Sabtu (11/5/2024).

Faishol menambahkan, kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Sementara itu, untuk Desa Setail yang kadesnya meninggal dunia, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 tuntas.

"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, PAW Kades Setail dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 tuntas. Sementara ini jabatan Kades Setail dipegang oleh pejabat ASN," kata Faishol. (fat)