Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad Faishol. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Banyuwangi resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini ditetapkan pada 25
April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai masa jabatan kades diatur dalam
Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang
jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa kades dapat
menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, setidaknya
ada 130 kades di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang akan diperpanjang masa
jabatannya.
"Ada 130 kepala desa yang masa jabatannya bakal
berakhir di tahun 2025. Tapi dengan berlakunya UU baru ini, masa jabatan mereka
otomatis diperpanjang hingga 2027," kata Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad
Faishol, Sabtu (11/5/2024).
Faishol menambahkan, kades dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini
berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Sementara itu, untuk Desa Setail yang kadesnya meninggal
dunia, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan setelah tahapan
Pilkada 2024 tuntas.
"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, PAW Kades
Setail dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 tuntas. Sementara ini jabatan
Kades Setail dipegang oleh pejabat ASN," kata Faishol. (fat)